Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP74031841
KABUPATEN KLATEN, 30 May 2023
Bismillah Assalamuallaikum wr.wb Saya mau mendaftarkan adik saya sekolah melalui jalur prestasi non akademik, semua persyaratan dan legalisir sudah dapat semua, dapat surat pengantar sekolah, surat pengantar korwil pendidikan manisrenggo, legalisir KONI pun sudah, setelah sampai dinas pendidikan klaten saya di tolak mentah mentah dengan alasan sudah habis waktu penukaran nilai nya maksimal tanggal 26 mei , pihak dinas pendidikan menyalahkan kenapa tidak jauh jauh hari untuk menukarkan piagam penghargaan dengan nilai nya. Saya dapat info dari sekolahan sudah tanggal 25 mei mengurus ke KONI dll, yang saya sayangkan kenapa dari pihak korwil pendidikan manisrenggo klaten tidak memberi informasi ke sekolah sekolah kalau maksimal tanggal 26 sudah di tutup. Kenapa pada tanggal 30 mei saya minta surat pengantar masih di layani? Apa dinas pendidikan tidak menyampaikan ke korwil pendidikan manisrenggo infonya ? Kalau seperti ini anak anak yang memiliki prestasi non akademik tidak bisa masuk sekolah favorit yang di inginkan sekarang apa gunanya piagam penghargaan kalau sudah seperti ini pak? Dinas pendidikan klaten bersikeras bahwa info sudah di sampaikan di korwil masing masing, tapi apa kenyataannya pihak korwil tidak menyampaikan itu pak. Saya harap bapak bisa menindak kejadian yang merugikan wali murid dan murid seperti ini. Tolong di perhatikan sekali pak info sekecil apapun itu sangat berguna untuk kami Terimakasih Wassalamuallaikum wr.wb
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 31 Mei 2023 - 09:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 31 Mei 2023 - 10:06 WIB
Kabupaten Klaten
Terimakasih atas laporannya, segera kami teruskan ke OPD terkait
Progress
Rabu, 31 Mei 2023 - 11:15 WIB
Kabupaten Klaten
Laporan telah kami teruskan ke Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti
Selesai
Kamis, 08 Juni 2023 - 14:18 WIB
Kabupaten Klaten
Mohon maaf atas peristiwa tersebut.
Mohon ijin menjawab, berkaitan penilaian piagam, Dinas Pendidikan Kab. Klaten telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Nomor 13 tahun 2023 tentang Konversi Penilaian Piagam Prestasi/Kejuaran yang mengatur mekanisme tata cara ajuan penilaian piagam. Hal tesebut termuat dalam Surat Edaran saat ajuan penilaian piagam kejuaraan mulai tanggal 10 April sampai 19 Mei 2023 dan ajuan penilaian dikoordinir oleh petugas Korwil. Surat Edaran tsb juga telah kami sosialisasikan kepada Korwil maupun Kepala Sekolah.
Demikian penjelasan dari kami (Dinas Pendidikan Kab Klaten)