Rincian Aduan : LGWP73921100

Progress Public

KOTA SEMARANG, 04 Dec 2024

Yang kami hormati Bapak, ijin menginfokan dan mohon bantuannya, di lingkungan kami Jalan WR. Supratman Rt. 8/ Rw.5 Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang tepatnya didepan "Kos Putri Aprillia" , ada Angkringan Liar (Tidak Berizin/Tidak mempunyai Izin Usaha Pedagang Kaki Lima) Mohon bantuannya untuk di tertibkan atau dipindahkan Pak, karena angkringan ini pada saat malam hari sering untuk tempat tongkrongan anak muda yang duduk-duduk ditrotoar sekitar angkringan dengan berisik berinteraksi dengan bahasa yang tidak sopan sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar, dikhawatirkan tempat ini dijadikan kumpulan para kreak atau gengster yang bisa membahayakan keselamatan warga, terutama untuk anak-anak perempuan yang tinggal dilingkungan ini. Angkringan ini juga tidak mematuhi aturan kebersihan, karena jorok dan jarang membuang sampah sehingga bisa mencemari kesehatan lingkungan. Gerobak Angkringan ini juga melanggar fungsi trotoar sebagai ruang publik karena 24 jam gerobak selalu berada di atas trotoar (Tidak Pernah Disingkirkan) sehingga sangat mengganggu hak para pejalan kaki. Demikian laporan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.

0 Orang Menandai Aduan Ini