Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP73913475
Rincian Aduan
LGWP73913475
Lampiran
Disposisi
Senin, 31 Juli 2023 - 08:47 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 31 Juli 2023 - 16:49 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Penjaminan pelayanan kesehatan melalui program JKN berdasarkan indikasi medis. Penjaminan UGD dapat dilakukan bagi kasus gawat darurat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Apabila bukan kasus gawat darurat maka tidak dapat dijamin di layanan UGD dan alur pelayanan kesehatan mengikuti ketentuan rujukan berjenjang. Terima kasih.
Progress
Senin, 31 Juli 2023 - 16:50 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Penjaminan pelayanan kesehatan melalui program JKN berdasarkan indikasi medis. Penjaminan UGD dapat dilakukan bagi kasus gawat darurat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Apabila bukan kasus gawat darurat maka tidak dapat dijamin di layanan UGD dan alur pelayanan kesehatan mengikuti ketentuan rujukan berjenjang. Terima kasih.
Selesai
Selasa, 01 Agustus 2023 - 11:46 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Penjaminan pelayanan kesehatan melalui program JKN berdasarkan indikasi medis. Penjaminan UGD dapat dilakukan bagi kasus gawat darurat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Apabila bukan kasus gawat darurat maka tidak dapat dijamin di layanan UGD dan alur pelayanan kesehatan mengikuti ketentuan rujukan berjenjang. Terima kasih.