Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP73913475
KOTA MAGELANG, 31 Jul 2023
Mohon ijin, saya periksa anak anak saya ke rumah sakit lestari rahardja magelang. 1. Anak saya umur 4 tahun sakit gatal gatal krn alergi dingin. Gatal setubuh, dan infeksi di mulut. 2. anak saya satunya sakit sariawan. Apakah memang benar tidak tercover BPJS ? Saya sejak pertama di pendaftaran sudah saya lampirkan BPJS masing masing anak saya. Namun selesai periksa kok lgsg diarahkan ke Umum. Saya konfirmasi ulang alasannya tidak tercover bpjs karena tidak darurat. Harus ke faskes awal dulu. Padahal hari ini minggu faskes tutup. Saya periksa di Rumah Sakit Lestari Rahardja Kota Magelang Dengan Dokter Susilo piket dokter IGD Lumayan 328.000 biayanya. Bisa buat beli popok Mohon di koscek. Terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 31 Juli 2023 - 08:47 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 31 Juli 2023 - 16:49 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Penjaminan pelayanan kesehatan melalui program JKN berdasarkan indikasi medis. Penjaminan UGD dapat dilakukan bagi kasus gawat darurat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Apabila bukan kasus gawat darurat maka tidak dapat dijamin di layanan UGD dan alur pelayanan kesehatan mengikuti ketentuan rujukan berjenjang. Terima kasih.
Progress
Senin, 31 Juli 2023 - 16:50 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Penjaminan pelayanan kesehatan melalui program JKN berdasarkan indikasi medis. Penjaminan UGD dapat dilakukan bagi kasus gawat darurat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Apabila bukan kasus gawat darurat maka tidak dapat dijamin di layanan UGD dan alur pelayanan kesehatan mengikuti ketentuan rujukan berjenjang. Terima kasih.
Selesai
Selasa, 01 Agustus 2023 - 11:46 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Penjaminan pelayanan kesehatan melalui program JKN berdasarkan indikasi medis. Penjaminan UGD dapat dilakukan bagi kasus gawat darurat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Apabila bukan kasus gawat darurat maka tidak dapat dijamin di layanan UGD dan alur pelayanan kesehatan mengikuti ketentuan rujukan berjenjang. Terima kasih.