Detail Aduan
Disposisi
Senin, 13 Mei 2024 - 07:57 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 14 Mei 2024 - 08:29 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Kamis, 30 Mei 2024 - 06:59 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Terhadap kegiatan tambang pasir tak berizin telah dilaksanakan pengawasan dan penertiban kegiatan penambangan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah, Unit II Tipidter POLRES Purbalingga dan Satpol PP Kabupaten Purbalingga berdasarkan LaporGub Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga pada hari Rabu, 8 Mei 2024 dengan hasil sebagai berikut :
a. Pada saat cek lokasi dijumpai kegiatan penggalian. Kegiatan penambangan yang dilakukan pada lokasi tersebut merupakan kegiatan penambangan tanpa izin.
b. Sdr. Sukamto selaku koordinator lapangan dan Sdr. Tri Desi Pamungkas selaku operator excavator yang ditemui di lokasi bersedia menghentikan kegiatan penggalian dan mengeluarkan alat berat excavator dari lokasi penggalian. Alat berat telah dikeluarkan dari Sungai Pekacangan, Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga pada tanggal 8 Mei 2024;
c. Telah dikoordinasikan kepada Polres Purbalingga dan Satpol PP Kabupaten Purbalingga bahwa tidak ada IUP Operasi Produksi pada lokasi tersebut sehingga apabila terdapat kegiatan penambangan di lokasi tersebut merupakan kegiatan penambangan ilegal (penambangan tanpa izin).
2. Telah dilakukan konfirmasi kepada pelapor melalui sambungan telephon bahwa :
a. Berdasarkan informasi dari pelapor, bahwa kegiatan penggalian sudah tidak beroperasi.
b. Terhadap permasalahan kompensasi lahan, warga terdampak dapat berkomunikasi langsung dengan pengelola.
Selesai
Kamis, 30 Mei 2024 - 06:59 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih