Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP73851982
Rincian Aduan
LGWP73851982
Selesai
Public
Sugeng rahayu pak gubernur.... Mohon evaluasi peraturan Bupati Cilacap nomor 100 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.... Alasan kami mohon di evaluasi agar kami perangkat desa yang sudah mengabdi sangat lama di desa bisa mendapatkan promosi atau naik jabatan tidak melalui seleksi umum yang notabenenya kami harus berkompetiai dengan fresh graduate, karena bisa di pastikan jika mengikuti seleksi dengan fresh graduate kami akan tersingkir..... Mohon di evaluasi agar para pengabdi yang sudah lama mendapatkan apresiasi dari pemerintah hanya untuk sekedar promosi atau berpindah jabatan dengan salary yang sedikit lebih tinggi.... Mohon dengan hormat pak gubernur,
Disposisi
Selasa, 04 Oktober 2022 - 14:47 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Selasa, 04 Oktober 2022 - 15:32 WIBKabupaten Cilacap
Terimakasih laporannya segera kami koordinasikan dan tindaklanjuti
Selesai
Rabu, 05 Oktober 2022 - 10:52 WIBKabupaten Cilacap
Terima kasih atas pengaduan yang disampaikan, kami informasikan bahwa pengisian Perangkat desa di wilayah Kec. Sidareja Kab. Cilacap berpedoman pada :
1. Permendagri no 67 Tahun 2017
2. Perda Kab. Cilacap no 10 Tahun 2017
3. Perbup Cilacap no 100 Tahun 2017
Dalam hal pelaksanaan pengisian Perangkat Desa, posisi Pemerintah Kecamatan/Desa/Panitia adalah sebagai pelaksana kebijakan/Peraturan.
Sehingga tidak mempunyai wewenang untuk mengubah aturan yang sudah ditetapkan.
Terimakasih.