Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP73851982

Rincian Aduan

LGWP73851982

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
04 Oct 2022
0 ditandai
Sugeng rahayu pak gubernur.... Mohon evaluasi peraturan Bupati Cilacap nomor 100 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.... Alasan kami mohon di evaluasi agar kami perangkat desa yang sudah mengabdi sangat lama di desa bisa mendapatkan promosi atau naik jabatan tidak melalui seleksi umum yang notabenenya kami harus berkompetiai dengan fresh graduate, karena bisa di pastikan jika mengikuti seleksi dengan fresh graduate kami akan tersingkir..... Mohon di evaluasi agar para pengabdi yang sudah lama mendapatkan apresiasi dari pemerintah hanya untuk sekedar promosi atau berpindah jabatan dengan salary yang sedikit lebih tinggi.... Mohon dengan hormat pak gubernur,

Disposisi

Selasa, 04 Oktober 2022 - 14:47 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Selasa, 04 Oktober 2022 - 15:32 WIB

Kabupaten Cilacap

Terimakasih laporannya segera kami koordinasikan dan tindaklanjuti

Selesai

Rabu, 05 Oktober 2022 - 10:52 WIB

Kabupaten Cilacap

Terima kasih atas pengaduan yang disampaikan, kami informasikan bahwa pengisian Perangkat desa di wilayah Kec. Sidareja Kab. Cilacap berpedoman pada :
1. Permendagri no 67 Tahun 2017
2. Perda Kab. Cilacap no 10 Tahun 2017
3. Perbup Cilacap no 100 Tahun 2017
Dalam hal pelaksanaan pengisian Perangkat Desa, posisi Pemerintah Kecamatan/Desa/Panitia adalah sebagai pelaksana kebijakan/Peraturan.
Sehingga tidak mempunyai wewenang untuk mengubah aturan yang sudah ditetapkan. 
Terimakasih.