Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP73790690
Rincian Aduan
LGWP73790690
Selesai
Public
Tentang.pungli/suap kepada oknum/pejabat museum Sangiran pk.tentang pemungutan untuk biaya pengeringan tnh yg masuk wilayah situs purbakala sangiran.sesuai undang2 kn tanah situs tidak bisa dikeringkan/dibuat kavling/perumahan.tp sekarang banyak tnh situs yg dialihfungsikan buat kavling dan permhn.sbgai contoh permhn Marison Rejosari.diduga pihak pengembang menyuap/setor sejumlah uang ke pejabat sangiran.supaya dpt srt rekomendasi.buat urus srt tnh kebpn.makanya tnh bisa digunakan buat permhn/kavling tnh yg diperjualbelikan.karena ini sy lihat ada sktr 3000mtr 2 lagi tnh yg dikvling Deket morison.kemaren byr kesangiran dgn sejumlah uang.mohon BPK tindak lanjuti .apakah SDH sesuai prosedur/tidak.mohon penjelasanya.sekian laporan dr sy.kurang lbhnya sy ucakn bnyk terima kasih.mohon maaf apabila salah kata.
Disposisi
Selasa, 08 Februari 2022 - 01:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN
Verifikasi
Selasa, 08 Februari 2022 - 07:31 WIBDINAS PENDIDIKAN
laporan diterima
Progress
Rabu, 09 Februari 2022 - 10:24 WIBDINAS PENDIDIKAN
Terimakasih atas perhatian saudara terhadap lingkungan situs Sangiran. Terkait laporan tata guna lahan sdh kami konfirmasi kpd pihak BPSMP Sangiran disampaikan bahwa :
1. perumahan marison berdiri sebelum ditetapkan Sangiran sbg kawasan Cagar Budaya yaitu tahun 2011.
2. Mengenai rekomendasi ijin pembangunan seluas 3.000 M2 benar dikeluarkan oleh BPSMP Sangiran utk keperluan pembangunan masjid, sekolah, jalan dan tempat tinggal namun dalam pelaksanaan pekerjaan harus sesuai SOP yg ditentukan oleh BPSMP Sangiran.
Khusus laporan Saudara terkait pungli mohon saudara lengkapi dg bukti dan saksi supaya tidak menimbulkan fitnah dan selanjutnya silakan laporkan kepada pihak yg berwajib untuk ditindaklanjuti.
Salam sehat dan terima kasih.
1. perumahan marison berdiri sebelum ditetapkan Sangiran sbg kawasan Cagar Budaya yaitu tahun 2011.
2. Mengenai rekomendasi ijin pembangunan seluas 3.000 M2 benar dikeluarkan oleh BPSMP Sangiran utk keperluan pembangunan masjid, sekolah, jalan dan tempat tinggal namun dalam pelaksanaan pekerjaan harus sesuai SOP yg ditentukan oleh BPSMP Sangiran.
Khusus laporan Saudara terkait pungli mohon saudara lengkapi dg bukti dan saksi supaya tidak menimbulkan fitnah dan selanjutnya silakan laporkan kepada pihak yg berwajib untuk ditindaklanjuti.
Salam sehat dan terima kasih.
Selesai
Rabu, 09 Februari 2022 - 10:25 WIBDINAS PENDIDIKAN
Terimakasih atas perhatian saudara terhadap lingkungan situs Sangiran. Terkait laporan tata guna lahan sdh kami konfirmasi kpd pihak BPSMP Sangiran disampaikan bahwa :
1. perumahan marison berdiri sebelum ditetapkan Sangiran sbg kawasan Cagar Budaya yaitu tahun 2011.
2. Mengenai rekomendasi ijin pembangunan seluas 3.000 M2 benar dikeluarkan oleh BPSMP Sangiran utk keperluan pembangunan masjid, sekolah, jalan dan tempat tinggal namun dalam pelaksanaan pekerjaan harus sesuai SOP yg ditentukan oleh BPSMP Sangiran.
Khusus laporan Saudara terkait pungli mohon saudara lengkapi dg bukti dan saksi supaya tidak menimbulkan fitnah dan selanjutnya silakan laporkan kepada pihak yg berwajib untuk ditindaklanjuti.
Salam sehat dan terima kasih.
1. perumahan marison berdiri sebelum ditetapkan Sangiran sbg kawasan Cagar Budaya yaitu tahun 2011.
2. Mengenai rekomendasi ijin pembangunan seluas 3.000 M2 benar dikeluarkan oleh BPSMP Sangiran utk keperluan pembangunan masjid, sekolah, jalan dan tempat tinggal namun dalam pelaksanaan pekerjaan harus sesuai SOP yg ditentukan oleh BPSMP Sangiran.
Khusus laporan Saudara terkait pungli mohon saudara lengkapi dg bukti dan saksi supaya tidak menimbulkan fitnah dan selanjutnya silakan laporkan kepada pihak yg berwajib untuk ditindaklanjuti.
Salam sehat dan terima kasih.