Penertiban Bangunan Liar dan Aktivitas Sewa-Menyewa Kios di Atas Kawasan Hutan Negara di Jl. Anyar Duwet, Kelurahan Wates, Kecamatan Ngaliyan
Isi Aduan:
Yth. Instansi Terkait,
Saya melaporkan keberadaan sejumlah warung, lapak, dan kios yang berdiri di atas kawasan hutan negara di sekitar Jl. Anyar Duwet, Kelurahan Wates, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, sebelum Taman Makam Rimbawan.
Bangunan-bangunan tersebut telah berdiri sejak lama dan hingga saat ini belum mendapatkan tindakan tegas maupun penertiban yang memadai. Di lokasi tersebut juga terjadi praktik sewa-menyewa kios antar penghuni maupun pengelola lapak. Bahkan terdapat transaksi pengalihan penguasaan lahan dan bangunan yang diperlakukan seolah-olah sebagai hak milik pribadi, padahal kawasan tersebut merupakan kawasan hutan negara yang tidak boleh diperjualbelikan maupun dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa izin yang sah dari pihak berwenang.
Keberadaan bangunan liar yang terus dibiarkan ini menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan negara. Masyarakat juga mempertanyakan proses awal pendirian lapak-lapak tersebut yang menurut informasi pernah diresmikan oleh pihak Lurah Wates Kelurahan Wates pada masa lalu sehingga perlu dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh.
Sehubungan dengan hal tersebut, saya meminta kepada Gubernur Jawa Tengah dan pihak terkait lainnya untuk:
- Menertibkan seluruh bangunan yang berdiri tanpa izin di atas kawasan hutan negara.
- Menghentikan aktivitas sewa-menyewa dan pemanfaatan komersial yang tidak sesuai ketentuan.
- Mengusut pihak-pihak yang menguasai, memperjualbelikan, atau menyewakan bangunan dan lahan di kawasan tersebut.
- Memeriksa kemungkinan adanya pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan pelanggaran ini berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan.
- Memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mohon dilakukan tindakan nyata dan penegakan hukum yang tegas agar kawasan hutan negara tidak terus dimanfaatkan secara tidak sah serta untuk menjaga aset negara dan kelestarian lingkungan.
Terima kasih.