Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP73748214

Rincian Aduan

LGWP73748214

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
27 Dec 2025
0 ditandai

lokasi informasi : dusun mangonan, RT 03, RW 05, kecamatan Brati, kabupaten Grobogan, desa Karangsari, kode pos 58153.

untuk gubernur Jawa Tengah beserta jajarannya dari atas sampai bawah.para petugas petugas terkait yang bertugas

tolong bertugaslah yang sesuai dengan tugasnya jangan malas urus masyarakat.


jangan bilang ini itu bukan wewenang atau apapun itu

jangan suka bertingkah

apa yang untuk masyarakat ya untuk masyarakat

apa yang untuk fasilitas umum ya untuk fasilitas umum

ayo siapa yang berikan ijin untuk menebang pohon jati liar??

uangnya masuk ke kantong siapa??

siapa yang mencatat nama nama penerima bantuan untuk orang orang yang di sukai saja

yang tidak suka ya tidak tercatat atau di kurangi??

ayo siapa yang jarang masuk kantor

lebih pilih urus urusan yang lain??.


hati hati lho ya

kena senggol pemerintah pusat ya

saya hanya sekedar sebagai masyarakat kecil

hanya sekedar ingatkan saja

terimakasih.


Disposisi

Minggu, 28 Desember 2025 - 05:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 29 Desember 2025 - 07:44 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diterima

Progress

Senin, 29 Desember 2025 - 07:44 WIB

Kabupaten Grobogan

koordinasi

Selesai

Senin, 29 Desember 2025 - 07:45 WIB

Kabupaten Grobogan

Terima kasih atas perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Dusun Mangonan, RT 03 RW 05, Desa Karangsari, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.

Pemerintah pada prinsipnya berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan kepentingan masyarakat dan fasilitas umum. Setiap aparatur pemerintah diwajibkan melaksanakan tugas secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa diskriminasi.

Terkait dengan dugaan penebangan pohon tanpa izin, penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, serta perilaku aparatur yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemerintah akan melakukan penelusuran dan klarifikasi sesuai kewenangan masing-masing instansi. Apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun indikasi penyalahgunaan wewenang, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui mekanisme resmi agar dapat ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap laporan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Demikian tanggapan ini disampaikan.  terima kasih atas peran serta masyarakat dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, tertib, dan melayani.