Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP73716373
KABUPATEN DEMAK, 14 Nov 2021
Assalamualaikum wr wb Pak Ganjar Pranowo Saya pingin curhat, Perkenalkan nama saya sudarso tinggal di desa Kembangarum Kecamatan Mranggen Kab. Demak. Saya heran di desa saya ada lahan hijau (sawah) tanah desa (tanah bengkok desa) didirikan bangunan permanen, bangunan gudang yang dimiliki oleh pihak pribadi. Saya heran dengan perangkat desa kenapa diperbolehkan tanah desa (lahan pertanian) dibangun bangunan permanen. Yang ingin saya tanyakan apakah itu diperbolehkan oleh pemerintah?? Apakah itu menyalahi aturan apa tidak?? Terimakasih atas perhatian bapak Ganjar Pranowo Wassalamu'alaikum wr wb
Disposisi
Senin, 15 November 2021 - 08:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 15 November 2021 - 08:49 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Senin, 15 November 2021 - 08:50 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Senin, 15 November 2021 - 09:33 WIB
Kabupaten Demak