Rincian Aduan : LGWP73716373

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 14 Nov 2021

Assalamualaikum wr wb Pak Ganjar Pranowo Saya pingin curhat, Perkenalkan nama saya sudarso tinggal di desa Kembangarum Kecamatan Mranggen Kab. Demak. Saya heran di desa saya ada lahan hijau (sawah) tanah desa (tanah bengkok desa) didirikan bangunan permanen, bangunan gudang yang dimiliki oleh pihak pribadi. Saya heran dengan perangkat desa kenapa diperbolehkan tanah desa (lahan pertanian) dibangun bangunan permanen. Yang ingin saya tanyakan apakah itu diperbolehkan oleh pemerintah?? Apakah itu menyalahi aturan apa tidak?? Terimakasih atas perhatian bapak Ganjar Pranowo Wassalamu'alaikum wr wb

0 Orang Menandai Aduan Ini