Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP73638127
Rincian Aduan
LGWP73638127
Verifikasi
Public
assalamualaikum ww...
saya ingin bertanya, bolehkah kepala desa dalam mengelola anggaran dana desa dibidang pembangunan fisik dikelola sendiri oleh kepala desa, baik belanja material atau upah tenaga kerjanya, dengan tdk melibatkan Team Pelaksana Kegiatan(TPK), dlm pelaksananya hanya menunjuk seorang pesuruh dari perangkat desa utk meminta dana belanja ke bendahara desa, tdk ada LPM dan tokoh setempat utk ikutserta mengelola dan mengawasi, pada intinya pekerjaan dikerjakan sendiri, klo prosedurnya demikian, kami selaku bagian dari warga akan mengikuti aturan yg ada, tapi kalau menyalahi aturan mohon utk segera ditindaklanjuti agar uang negara tdk dipakai utk memperkaya diri.
#terimakasihðŸ™ðŸ™ðŸ™
Disposisi
Senin, 27 Juni 2022 - 10:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes
Verifikasi
Senin, 27 Juni 2022 - 20:14 WIBKabupaten Brebes
Laporan diterima