Rambu dilarang masuk satu arah di Kota Lama rambu nya sudah pudar dan tidak ada stiker logo dishub pada kedua rambu dilarang masuk nya...kemudia tiang rambu mohon dicat kuning hitam biar bagus
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP73610411
Disposisi
Rabu, 25 Maret 2026 - 00:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Rabu, 25 Maret 2026 - 01:01 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- DINAS PERHUBUNGAN
Progress
Rabu, 25 Maret 2026 - 08:57 WIBKota Semarang
terima kasih informasinya segera kami cek dan tindaklanjuti