Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP73610411

Rincian Aduan

LGWP73610411

Progress Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
24 Mar 2026
0 ditandai

Rambu dilarang masuk satu arah di Kota Lama rambu nya sudah pudar dan tidak ada stiker logo dishub pada kedua rambu dilarang masuk nya...kemudia tiang rambu mohon dicat kuning hitam biar bagus

Disposisi

Rabu, 25 Maret 2026 - 00:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 25 Maret 2026 - 01:01 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PERHUBUNGAN

Progress

Rabu, 25 Maret 2026 - 08:57 WIB

Kota Semarang

terima kasih informasinya segera kami cek dan tindaklanjuti