Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP73528670
Rincian Aduan
LGWP73528670
Selesai
Public
Kenapa tunjangan pekerja nakes rsud kraton kabupaten pekalongan remunisasi para karyawan belum dibayarkan bulan agustus-september ini, kasihan para pekerja karyawan juga ada kebutuhan dapur terimakasih.
Disposisi
Senin, 19 September 2022 - 09:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Rabu, 21 September 2022 - 08:29 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dinas Kesehatan Kab. Pekalongan. terima kasih
Progress
Kamis, 29 September 2022 - 11:44 WIBKabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Dinas Kesehatan Kab. Pekalongan. terima kasih
Selesai
Kamis, 29 September 2022 - 11:46 WIBKabupaten Pekalongan
Jawaban atas aduan laporan di kanal LaporGubJateng
1. Penerimaan remunerasi bagi karyawan RSUD Kraton terdiri dari Gaji, TunjanganTunjangan, Insentif Kinerja serta penerimaan lain-lain.
2. Pembayaran remunerasi berupa Gaji karyawan bulan Agustus dan September dibayarkan rutin sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan tidak ada keterlambatan.
3. Penerimaan Insentif Kinerja karyawan RSUD Kraton terakhir telah dibayarkan pada tanggal 10 Agustus 2022.
4. Insentif kinerja yang untuk diterimakan bulan September masuk pada alokasi di APBD Perubahan, sehingga pengeluaran anggarannya menunggu pengesahan APBD Perubahan.
5. Informasi mengenai jadwal penerimaan Insentif Kinerja bulan September telah disampaikan kepada seluruh karyawan di beberapa kesempatan sosialisasi, diantaranya saat apel pagi karyawan.
Aduan selesai dan ditutup. terima kasih