Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP73528670

Rincian Aduan

LGWP73528670

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
19 Sep 2022
0 ditandai
Kenapa tunjangan pekerja nakes rsud kraton kabupaten pekalongan remunisasi para karyawan belum dibayarkan bulan agustus-september ini, kasihan para pekerja karyawan juga ada kebutuhan dapur terimakasih.

Disposisi

Senin, 19 September 2022 - 09:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Rabu, 21 September 2022 - 08:29 WIB

Kabupaten Pekalongan

Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dinas Kesehatan Kab. Pekalongan. terima kasih

Progress

Kamis, 29 September 2022 - 11:44 WIB

Kabupaten Pekalongan

Aduan telah kami teruskan ke Dinas Kesehatan Kab. Pekalongan. terima kasih

Selesai

Kamis, 29 September 2022 - 11:46 WIB

Kabupaten Pekalongan

Jawaban atas aduan laporan di kanal LaporGubJateng 1. Penerimaan remunerasi bagi karyawan RSUD Kraton terdiri dari Gaji, TunjanganTunjangan, Insentif Kinerja serta penerimaan lain-lain. 2. Pembayaran remunerasi berupa Gaji karyawan bulan Agustus dan September dibayarkan rutin sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan tidak ada keterlambatan. 3. Penerimaan Insentif Kinerja karyawan RSUD Kraton terakhir telah dibayarkan pada tanggal 10 Agustus 2022. 4. Insentif kinerja yang untuk diterimakan bulan September masuk pada alokasi di APBD Perubahan, sehingga pengeluaran anggarannya menunggu pengesahan APBD Perubahan. 5. Informasi mengenai jadwal penerimaan Insentif Kinerja bulan September telah disampaikan kepada seluruh karyawan di beberapa kesempatan sosialisasi, diantaranya saat apel pagi karyawan. Aduan selesai dan ditutup. terima kasih