Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP73444187
Rincian Aduan
LGWP73444187
Topik
Disposisi
Sabtu, 26 Oktober 2024 - 19:12 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 28 Oktober 2024 - 09:26 WIBKabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partispasinya di dalam menggunakan aplikasi lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. perihal pengaduan tersebut akan kami koordinasikan dengan Dinas PUPR untk dilakukan klarifikasi apakah SOP di dalam pengumpulan berkas secara otomatis dan sistematis sehingga dapat segera dilakukan verval secara efisien
Progress
Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:36 WIBKabupaten Tegal
Selamat sore berdasarkan koordinasi kami dengan Dinas PUPR melalui Bidang Tata Ruang dapat kam sampiakan sebagai berikut
Bahwasanya Per 30 Oktober 2024 pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan pada bulan Agustus 2024 dapat diinformasikan:
A. Tidak ada permohonan PBG bulan Agustus 2024 yang belum diverifikasi
B. Terdapat 3 (tiga) permohonan PBG bulan Agustus 2024 dengan status Verifikasi Ulang.
(Verifikasi ulang merupakan proses pengecekan kembali terhadap permohonan yang telah melakukan perbaikan setelah verifikasi sebelumnya dinyatakan tidak lengkap / perlu perbaikan)
C. Adapun 3 (tiga) permohonan tersebut dapat diinformasikan sebagai berikut:
1. Permohonan 1
• Fungsi : Usaha – Perdagangan
• Tanggal Registrasi : 30 Agustus 2024
• Verifikasi Terakhir : 23 Oktober 2024
• Perbaikan Dokumen oleh Pemohon : 29 Oktober 2024
• Catatan
- Masih dalam proses verifikasi oleh verifikator
2. Permohonan 2
• Fungsi : Hunian
• Tanggal Registrasi : 29 Agustus 2024
• Verifikasi Terakhir : 05 September 2024
• Perbaikan Dokumen oleh Pemohon : 28 Oktober 2024
• Catatan
- Masih dalam proses verifikasi oleh verifikator
3. Permohonan 3
• Fungsi : Usaha – Perindustrian
• Tanggal Registrasi : 26 Agustus 2024
• Verifikasi Terakhir : 28 Agustus 2024
• Perbaikan Dokumen oleh Pemohon : 16 Oktober 2024
• Catatan
- Verifikasi ditunda dikarenakan belum ada informasi terkait dokumen prasyarat yang diunggah pada SIMBG sesuai dengan catatan verifikasi terakhir.
- Dokumen prayarat yang dimaksud antara lain: Identitas Pemohon (KTP/KITAS) serta Perusahaan (Akta/SK Kemkumham), Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP), AMDAL, dan ANDALALIN.
D. Sesuai SOP untuk verifikasi dan pemeriksaan memerlukan waktu 1 – 15 hari kerja sesuai kompleksitas bangunan dan kelengkapan dokumen yang diunggah pada SIMBG. Apabila terdapat perbaikan, maka waktu verifikasi dan pemeriksaan ulang dihitung ulang sejak pemohon melakukan perbaikan dokumen melalui SIMBG.
Selesai
Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:36 WIBKabupaten Tegal
Selamat sore berdasarkan koordinasi kami dengan Dinas PUPR melalui Bidang Tata Ruang dapat kam sampiakan sebagai berikut
Bahwasanya Per 30 Oktober 2024 pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan pada bulan Agustus 2024 dapat diinformasikan:
A. Tidak ada permohonan PBG bulan Agustus 2024 yang belum diverifikasi
B. Terdapat 3 (tiga) permohonan PBG bulan Agustus 2024 dengan status Verifikasi Ulang.
(Verifikasi ulang merupakan proses pengecekan kembali terhadap permohonan yang telah melakukan perbaikan setelah verifikasi sebelumnya dinyatakan tidak lengkap / perlu perbaikan)
C. Adapun 3 (tiga) permohonan tersebut dapat diinformasikan sebagai berikut:
1. Permohonan 1
• Fungsi : Usaha – Perdagangan
• Tanggal Registrasi : 30 Agustus 2024
• Verifikasi Terakhir : 23 Oktober 2024
• Perbaikan Dokumen oleh Pemohon : 29 Oktober 2024
• Catatan
- Masih dalam proses verifikasi oleh verifikator
2. Permohonan 2
• Fungsi : Hunian
• Tanggal Registrasi : 29 Agustus 2024
• Verifikasi Terakhir : 05 September 2024
• Perbaikan Dokumen oleh Pemohon : 28 Oktober 2024
• Catatan
- Masih dalam proses verifikasi oleh verifikator
3. Permohonan 3
• Fungsi : Usaha – Perindustrian
• Tanggal Registrasi : 26 Agustus 2024
• Verifikasi Terakhir : 28 Agustus 2024
• Perbaikan Dokumen oleh Pemohon : 16 Oktober 2024
• Catatan
- Verifikasi ditunda dikarenakan belum ada informasi terkait dokumen prasyarat yang diunggah pada SIMBG sesuai dengan catatan verifikasi terakhir.
- Dokumen prayarat yang dimaksud antara lain: Identitas Pemohon (KTP/KITAS) serta Perusahaan (Akta/SK Kemkumham), Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP), AMDAL, dan ANDALALIN.
D. Sesuai SOP untuk verifikasi dan pemeriksaan memerlukan waktu 1 – 15 hari kerja sesuai kompleksitas bangunan dan kelengkapan dokumen yang diunggah pada SIMBG. Apabila terdapat perbaikan, maka waktu verifikasi dan pemeriksaan ulang dihitung ulang sejak pemohon melakukan perbaikan dokumen melalui SIMBG