Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP73444187

Rincian Aduan

LGWP73444187

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
26 Oct 2024
0 ditandai
Pendaftaran PBG saya dari bulan Agustus sampai sekarang belum ada kejelasan terkait survei lokasi. Saya sebagai wiraswasta mengejar target pening tapi dengan kelambatan dari pelayanan PBG yg belum diversifikasi padahal berkas gambar dan perhitungan kontruksi dan lain lain terkait teknis sudah lengkap dan kami upload semua. Kami coba konfirmasi langsung ke kantor DPUPR slawi dari petugas selalu bilang menunggu verifikasi. Sistem seperti ini akan membuat investor yg mengurus izin menjadi malas ketika berhadapan dengan petugas yg seperti itu. Kami harap ada SOP terkait masa waktu berkas yang mana ketika berkas sudah lengkap tapi tidak segera di verifikasi oleh petugas dalam waktu tertentu secara otomatis akan disetujui. Sehingga hal ini akan menjadikan petugas yg berwenang terkait verifikasi PBG di simbg tidak terlalu malas

Disposisi

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:26 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporan dan partispasinya di dalam menggunakan aplikasi lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. perihal pengaduan tersebut akan kami koordinasikan dengan Dinas  PUPR untk dilakukan klarifikasi apakah  SOP di dalam pengumpulan berkas secara otomatis dan sistematis   sehingga dapat segera dilakukan verval secara efisien

Progress

Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:36 WIB

Kabupaten Tegal

Selamat sore berdasarkan koordinasi kami dengan Dinas PUPR melalui Bidang Tata Ruang dapat kam sampiakan sebagai berikut

Bahwasanya Per 30 Oktober 2024 pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan pada bulan Agustus 2024 dapat diinformasikan:

A. Tidak ada permohonan PBG bulan Agustus 2024 yang belum diverifikasi

B. Terdapat 3 (tiga) permohonan PBG bulan Agustus 2024 dengan status Verifikasi Ulang.

(Verifikasi ulang merupakan proses pengecekan kembali terhadap permohonan yang telah melakukan perbaikan setelah verifikasi sebelumnya dinyatakan tidak lengkap / perlu perbaikan)

C. Adapun 3 (tiga) permohonan tersebut dapat diinformasikan sebagai berikut:

1. Permohonan 1

• Fungsi : Usaha – Perdagangan

• Tanggal Registrasi : 30 Agustus 2024

• Verifikasi Terakhir : 23 Oktober 2024

• Perbaikan Dokumen oleh Pemohon : 29 Oktober 2024

• Catatan

- Masih dalam proses verifikasi oleh verifikator

2. Permohonan 2

• Fungsi : Hunian

• Tanggal Registrasi : 29 Agustus 2024

• Verifikasi Terakhir : 05 September 2024

• Perbaikan Dokumen oleh Pemohon : 28 Oktober 2024

• Catatan

- Masih dalam proses verifikasi oleh verifikator

3. Permohonan 3

• Fungsi : Usaha – Perindustrian

• Tanggal Registrasi : 26 Agustus 2024

• Verifikasi Terakhir : 28 Agustus 2024

• Perbaikan Dokumen oleh Pemohon : 16 Oktober 2024

• Catatan

- Verifikasi ditunda dikarenakan belum ada informasi terkait dokumen prasyarat yang diunggah pada SIMBG sesuai dengan catatan verifikasi terakhir.

- Dokumen prayarat yang dimaksud antara lain: Identitas Pemohon (KTP/KITAS) serta Perusahaan (Akta/SK Kemkumham), Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP), AMDAL, dan ANDALALIN.

D. Sesuai SOP untuk verifikasi dan pemeriksaan memerlukan waktu 1 – 15 hari kerja sesuai kompleksitas bangunan dan kelengkapan dokumen yang diunggah pada SIMBG. Apabila terdapat perbaikan, maka waktu verifikasi dan pemeriksaan ulang dihitung ulang sejak pemohon melakukan perbaikan dokumen melalui SIMBG.


Selesai

Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:36 WIB

Kabupaten Tegal

Selamat sore berdasarkan koordinasi kami dengan Dinas PUPR melalui Bidang Tata Ruang dapat kam sampiakan sebagai berikut

Bahwasanya Per 30 Oktober 2024 pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan pada bulan Agustus 2024 dapat diinformasikan:

A. Tidak ada permohonan PBG bulan Agustus 2024 yang belum diverifikasi

B. Terdapat 3 (tiga) permohonan PBG bulan Agustus 2024 dengan status Verifikasi Ulang.

(Verifikasi ulang merupakan proses pengecekan kembali terhadap permohonan yang telah melakukan perbaikan setelah verifikasi sebelumnya dinyatakan tidak lengkap / perlu perbaikan)

C. Adapun 3 (tiga) permohonan tersebut dapat diinformasikan sebagai berikut:

1. Permohonan 1

• Fungsi : Usaha – Perdagangan

• Tanggal Registrasi : 30 Agustus 2024

• Verifikasi Terakhir : 23 Oktober 2024

• Perbaikan Dokumen oleh Pemohon : 29 Oktober 2024

• Catatan

- Masih dalam proses verifikasi oleh verifikator

2. Permohonan 2

• Fungsi : Hunian

• Tanggal Registrasi : 29 Agustus 2024

• Verifikasi Terakhir : 05 September 2024

• Perbaikan Dokumen oleh Pemohon : 28 Oktober 2024

• Catatan

- Masih dalam proses verifikasi oleh verifikator

3. Permohonan 3

• Fungsi : Usaha – Perindustrian

• Tanggal Registrasi : 26 Agustus 2024

• Verifikasi Terakhir : 28 Agustus 2024

• Perbaikan Dokumen oleh Pemohon : 16 Oktober 2024

• Catatan

- Verifikasi ditunda dikarenakan belum ada informasi terkait dokumen prasyarat yang diunggah pada SIMBG sesuai dengan catatan verifikasi terakhir.

- Dokumen prayarat yang dimaksud antara lain: Identitas Pemohon (KTP/KITAS) serta Perusahaan (Akta/SK Kemkumham), Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP), AMDAL, dan ANDALALIN.

D. Sesuai SOP untuk verifikasi dan pemeriksaan memerlukan waktu 1 – 15 hari kerja sesuai kompleksitas bangunan dan kelengkapan dokumen yang diunggah pada SIMBG. Apabila terdapat perbaikan, maka waktu verifikasi dan pemeriksaan ulang dihitung ulang sejak pemohon melakukan perbaikan dokumen melalui SIMBG