Selasa, 13 Oktober 2020 - 15:09 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporannya nggih bedasarkan informasi yamg kami peroleh dari Pemkab tegal melalui Dinas Pertanian dan KP diperoleh keterangan bahwasanya
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi dan tidak ada kenaikan harga didalamnya. Kalau terjadi penebusan pupuk dg harga diatas HET berarti Kios Pupuk Lengkap / KPL menjual tidak sesuai dg peraturan yang ada.
Kartu tani bukan mempersulit petani akan tetapi justru dijadikan sebagai alat untuk menebus pupuk bersubsidi dengan tujuan untuk mencegah penyimpangan penyaluran, sehingga hak petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi adalah benar-benar petani yang berhak. Adapun berbagai permasalahan terkait kartu tani dapat dikomunikasikan dengan PPL di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) terdekat.Mekaten nggeh