Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP73310734

Rincian Aduan

LGWP73310734

Selesai Public
LAIN-LAIN
10 Feb 2015
0 ditandai
Pak gub ada kebijakan baru seluruh skpd di bwh pemprov setiap tgl 15 wajib memakai pakaian daerah jawa tengah.yg jadi pertanyaan adalah apakah hal itu jg diberlakukan untuk rumah sakit?dimana ada dokter,perawat,bidan dll yg bekerja shif pagi/sore/mlm.tugas kami ada yg harus perawatan luka,memandikan psn,nganter pasien menggunakan kursi roda/brankart yg kadang harus setengah berlari karena kondisi si pasien,adakah kbijakan khusus untuk kami2 di rumah sakit?btk sblmnya

Disposisi

Rabu, 11 Februari 2015 - 07:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO ORGANISASI

Verifikasi

Senin, 12 November 2018 - 08:31 WIB

BIRO ORGANISASI

Untuk PNS di lingkungan Rumah sakit Pemprov. Jateng, yang wajib mengenakan pakaian adat setiap tanggal 15 adalah yang bertugas menangani administrasi

Progress

Kamis, 20 November 2025 - 10:02 WIB

BIRO ORGANISASI

Terimakasih atas aduan yang disampaikan .


Pengaturan mengenai pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas. Ketentuan kewajiban mengenakan pakaian adat setiap tanggal 15 termasuk dalam regulasi tersebut.


Namun demikian, bagi petugas teknis yang melaksanakan kegiatan operasional khusus, termasuk tenaga medis di rumah sakit (dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya), terdapat pengaturan tersendiri. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas Khusus Operasional (PDKO).

Selesai

Kamis, 20 November 2025 - 10:03 WIB

BIRO ORGANISASI

Aduan telah diselesaikan