Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP73297544
Rincian Aduan
LGWP73297544
Selesai
Public
Pak Ganjar, apakah masih diperbolehkan SD negeri memungut biaya dari siswa dengan kata dana infaq atau dana pembangunan sekolah. Disekolah anak saya SD NEGERI Panimbang, Cikadu, Genteng. Ada pungutan dana tersebut yang tiap tahun naik. Tahun kemarin Rp. 350.000/tahun, sekarang menjadi Rp. 450.000/tahun. Ini terjadi di semua Sekolah Negeri daerah saya. Mohon untuk diperjelas aturan untuk pungutan dana SEKOLAH NEGERI pak.
Topik
Disposisi
Senin, 24 Juli 2023 - 11:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Senin, 24 Juli 2023 - 13:33 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Senin, 24 Juli 2023 - 13:44 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWP73297544 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Senin, 24 Juli 2023 - 13:51 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWP73297544 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Pada dasarnya Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarelawan, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
1. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
2. peserta didik atau orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi dibebaskan terhadap sumbangan.
3. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan dan dikelola oleh komite sekolah;
4. Sumbangan bersifat suka rela dan tidak ada pemaksaan serta berorientasi subsidi silang.
1. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
2. peserta didik atau orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi dibebaskan terhadap sumbangan.
3. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan dan dikelola oleh komite sekolah;
4. Sumbangan bersifat suka rela dan tidak ada pemaksaan serta berorientasi subsidi silang.