Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP73297544

Rincian Aduan

LGWP73297544

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
24 Jul 2023
1 ditandai
Pak Ganjar, apakah masih diperbolehkan SD negeri memungut biaya dari siswa dengan kata dana infaq atau dana pembangunan sekolah. Disekolah anak saya SD NEGERI Panimbang, Cikadu, Genteng. Ada pungutan dana tersebut yang tiap tahun naik. Tahun kemarin Rp. 350.000/tahun, sekarang menjadi Rp. 450.000/tahun. Ini terjadi di semua Sekolah Negeri daerah saya. Mohon untuk diperjelas aturan untuk pungutan dana SEKOLAH NEGERI pak.

Disposisi

Senin, 24 Juli 2023 - 11:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Senin, 24 Juli 2023 - 13:33 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti

Progress

Senin, 24 Juli 2023 - 13:44 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWP73297544 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Selesai

Senin, 24 Juli 2023 - 13:51 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWP73297544 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Pada dasarnya Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarelawan, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
1. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
2. peserta didik atau orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi dibebaskan terhadap sumbangan.
3. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan dan dikelola oleh komite sekolah;
4. Sumbangan bersifat suka rela dan tidak ada pemaksaan serta berorientasi subsidi silang.