Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP73297544
KABUPATEN CILACAP, 24 Jul 2023
Pak Ganjar, apakah masih diperbolehkan SD negeri memungut biaya dari siswa dengan kata dana infaq atau dana pembangunan sekolah. Disekolah anak saya SD NEGERI Panimbang, Cikadu, Genteng. Ada pungutan dana tersebut yang tiap tahun naik. Tahun kemarin Rp. 350.000/tahun, sekarang menjadi Rp. 450.000/tahun. Ini terjadi di semua Sekolah Negeri daerah saya. Mohon untuk diperjelas aturan untuk pungutan dana SEKOLAH NEGERI pak.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 24 Juli 2023 - 11:24 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 24 Juli 2023 - 13:33 WIB
Kabupaten Cilacap
Progress
Senin, 24 Juli 2023 - 13:44 WIB
Kabupaten Cilacap
Selesai
Senin, 24 Juli 2023 - 13:51 WIB
Kabupaten Cilacap
1. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
2. peserta didik atau orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi dibebaskan terhadap sumbangan.
3. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan dan dikelola oleh komite sekolah;
4. Sumbangan bersifat suka rela dan tidak ada pemaksaan serta berorientasi subsidi silang.