Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP73226826

Rincian Aduan

LGWP73226826

Selesai Public
KOTA SEMARANG
18 Feb 2025
0 ditandai
Sekitar 1 tahun yang lalu saya pernah dimintai foto copy KTP oleh tetangga saya yang menjadi agen LPG 3 kg dengan alasan di masa yang akan datang semua orang yang ingin beli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP untuk dicocokkan datanya dari KTP yang sudah terdaftar di pangkalan. Tapi setiap kali saya beli LPG di tempat dia seringkali dibilang kosong karena tidak mendapat jatah dari pangkalannya dan akhirnya saya beli eceran di tempat lain. Kemarin ketika saya mau beli LPG di SPBU Indraprasta ditolak oleh petugasnya karena setelah dicek KTP saya ternyata kuota saya sudah penuh, padahal saya tidak merasa pernah beli di pangkalan atau agen, selama ini saya beli eceran di warung tetangga saya. Mohon bisa ditindak lanjuti dan diberi sangsi tegas kepada oknum-oknum yanng sudah menyelewengkan data-data pribadi orang lain untuk kepentingan pribadi mereka hingga merugikan orang lain yang mempunyai data diri asli.

Disposisi

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 19 Februari 2025 - 08:55 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PERDAGANGAN

Progress

Senin, 24 Februari 2025 - 09:46 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas laporan Saudara, kami akan tindak lanjuti .

Selesai

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:33 WIB

Kota Semarang

Memang dalam pembelian gas lpg 3 kg di pangkalan harus terdaftar untuk mengetahui jumlah gas lpg 3 yg dibeli, untuk keluarga batasan beli 4 tabung dalam 1 bulan. Dan indikasi data yg diselewengkan akan kami koordinasikan dengan PT. PERTAMINA RJBT 04