Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP73224202

Rincian Aduan

LGWP73224202

Selesai Public
KABUPATEN BLORA
24 Jan 2022
0 ditandai
Laporgub#LisaAgusS#KabupatenBlora#KecamatanKradenan#KelurahanMedalem#Keluhan: Lapor Pak Ganjar. #TesPeradesBloraManipulasi. Perkenalkan Saya Lisa , peserta CAT dari Desa Medalem, Kecamatan Kradenan. Mohon izinkan saya melaporkan kejanggalan pada saat tes CAT perangkat desa di Semarang yang bekerja sama dengan UDINUS sbg pihak penyedia komputer dan IAIN Pekalongan sbg panitia pelaksanaan Ujian tes tertulis . Adapun yang saya temui di saat tes CAT adalah sebagai berikut: 1. Komputer sering running /loading saat saya klik jawaban yang saya pilih. 2. Ketika saya melanjutkan ke pertanyaan selanjutnya, jawaban yang sudah saya klik tidak bisa tersimpan, al hasil, jadinya saya harus menge-klik jawaban yang salah dahulu, baru tersimpan, kemudian klik kembali jawaban saya yang saya benar2 saya pilih. Dlm hal ini saya tidak tahu jawaban manakah yang tersimpan dlm server tersebut. 3. Ketika masih tersisa waktu ujiannya, saya mencoba utk mengecek jawaban saya sebelumnya, ternyata ada beberapa jawaban yang bukan saya pilih tadi. Alias jawaban saya sebelum nya berubah dengan sendiri nya. 3. Secara sistem, Pin dan ID utk ujian sdh dlm keadaan terbuka, jadi memungkinkan utk bisa di lihat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Lalu ada Token juga yang anehnya kode nya sama utk seluruh peserta. Ini memungkinkan bisa terjadi kecurangan atau manipulasi krn sistem komputer ini bisa di remote dr pihak yang berkepentingan. 4. Live streaming di youtube yang disediakan oleh pihak IAIN Pekalongan tidak sesuai dengan realita yang terjadi. Saya memang tidak punya bukti yang kuat terkait hal ini, karena siapalah saya pak. Saya melaporkan ini krn saya kaum lemah. Mohon Bapak Ganjar dan Team Provinsi Jawa Tengah dapat memberikan keadilan bagi kami kaum yang lemah ini pak. Tidak sedikit kami yang ingin melawan ketidakadilan ini, tapi kami yakin kami sudah di patahkan oleh keadaan sehingga kami enggan dan jalan terakhir adalah kami mengadu kepada Bapak Ganjar yang murah hati, Kiranya Bapak dapat menindaklanjuti kejadian ini pak. Permohonan saya dan team yaitu : Mohon dikaji ulang, di teliti dan di periksa kembali terkait tes perangkat desa tahun ini. Untuk selanjutnya, Agar bisa dilakukan *TES ULANG* secara lebih Fair, lebih Adil bagi kami Rakyat Indonesia. Jangan sampai pembodohan ini berlanjut terus di desa saya pak. Sebagai informasi yang menjabat atau yang jadi sbg perangkat desa adalah saudara dari Pihak Lurah dan yang paling dekat dengan Kepala Desa????????. Dan ini merata di seluruh Kabupaten Blora. (Boleh di cek di lapangan apa yang terjadi pak) Terimakasih sebelum nya pak Ganjar. Berikut saya lampirkan berita acara hasil tes CAT yang tidak masuk akal bagi kami para peserta tes tulis????????

Disposisi

Senin, 24 Januari 2022 - 16:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora

Verifikasi

Selasa, 25 Januari 2022 - 05:12 WIB

Kabupaten Blora

nggih maturnuwun infonya

Progress

Selasa, 25 Januari 2022 - 05:12 WIB

Kabupaten Blora

aduan akan kami teruskan ke Dinas PMD Blora

Selesai

Jumat, 28 Januari 2022 - 08:17 WIB

Kabupaten Blora

Terkait Aduan Tentang Test Perades Jawaban Bupati Blora Melalui Dinas PMD Blora Adalah Sebagai Berikut : 1. Terkait dengan pengisian, pengangkatan dan Pelantikan pernagkat desa adalah murni kewenangan Kepala desa berdasarkan Pasal 49 ayat 2 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Sedangkan dalam rangka pengisian tersebut dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa. 2. Peran Pemerintah Daerah dalam penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa sebagaimana di atur dalam Perda No 6 tahun 2016 yang diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 22 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa adalah - Pembinaan dan Pengawasan proses pengangkatan perangkat desa - Khusus bagi camat ada tugas tambahan sebagai pemberi rekomendasi pengangkatan perangkat desa. 3. Secara umum dalam hal terjadi perselisihan hasil seleksi perangkat desa penyelesaiannya dilaksanakan secara hierarkhi berjenjang, mulai dari tingkat Desa, Tim Pengawas Kecamatan, Tim pembina Kabupaten serta dapat bermuaran ke Pengadilan.untuk itu apabila ada dugaan pelangaran seleksi perangkat desa dipersilahkan melapor melalui prosedur yang telah disediakan. 4. Apabila tahapan pelaksanaan pengisian perangkat desa sudah sampai pada tahap penerbitan surat keputusan pengangkatan dan atau pelantikan perangkat desa, maka warga masyarakat yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan kepada kepala desa yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam UU No 30 Tahun 2014. 5. Dalam Hal Dugaan Jual Beli Jabatan, Pemalsuan Dokumen Ijasah, Dokumen Pengabdian, serta Pengkondisian Test CAT, sudah bukan menjadi domain Pemerintah Daerah untuk menanganinya melainkan sudah menjadi ranah Hukum Pidana. 6. Terkait Demo, pemerintah Daerah menghargai sebagai bentuk Kebebasan berpendapat, tentunya dengan tetap menghormati asas keseimbangan antara hak dan kewajiban serta asas praduga tak bersalah. Suwun