Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP73222134

Rincian Aduan

LGWP73222134

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
08 Jun 2023
0 ditandai
Adanya permintaan dari RT RW untuk menaikkan uang iuran keamanan lingkungan yang sebelumnya Rp 150.000 per bulan menjadi Rp 500.000 per bulan karena adanya “masukkan” dari masyarakat sekitar yang menganggap usaha saya terlihat sukses. Adanya permintaan sumbangan kegiatan yg katanya sukarela tapi memberikan angka minimum. Apakah betul ada pergub/perda yang bisa menjadi acuan untuk pungutan iuran” ini? Jl. Cepogo Utara Gambiran, RT.02 RW. 07, Kec. Kembang, Kab. Jepara, 59453

Disposisi

Kamis, 08 Juni 2023 - 09:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Kamis, 08 Juni 2023 - 11:09 WIB

Kabupaten Jepara

Terimakasih atas laporannya.

Progress

Kamis, 08 Juni 2023 - 11:17 WIB

Kabupaten Jepara

Terkait dengan aduan ini kami sampaikan beberapa hal. 

bagi perusahaan/PT memang memiliki kewajiban CSR atau Corporate Social Responbility atau tanggungjawab sosial perusahaan. Dengan kata lain perusahaan memiliki tanggungjawab secara sosial kepada masyarakat sekitar, masyarakat luas hingga pemangku kepentingan.  

Hal ini sudah tertuang dalam Perda No 3 Tahun 2014 ttg Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Perbup No 32 Tahun 2016 ttg Komite Pelaksana TSP.

akan tetapi besarannya tidak ditentukan atau sesuai kemampuan perusahaan. 

Dan sekali lagi, yang memiliki kewajiban memberikan CSR adalah PT. 

tetapi kalu bukan PT tentu saja tergantung kesepakatan.

Selesai

Kamis, 08 Juni 2023 - 11:17 WIB

Kabupaten Jepara

Terimakasih