Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP73222134
KABUPATEN JEPARA, 08 Jun 2023
Adanya permintaan dari RT RW untuk menaikkan uang iuran keamanan lingkungan yang sebelumnya Rp 150.000 per bulan menjadi Rp 500.000 per bulan karena adanya “masukkan” dari masyarakat sekitar yang menganggap usaha saya terlihat sukses. Adanya permintaan sumbangan kegiatan yg katanya sukarela tapi memberikan angka minimum. Apakah betul ada pergub/perda yang bisa menjadi acuan untuk pungutan iuran” ini? Jl. Cepogo Utara Gambiran, RT.02 RW. 07, Kec. Kembang, Kab. Jepara, 59453
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 08 Juni 2023 - 09:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 08 Juni 2023 - 11:09 WIB
Kabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya.
Progress
Kamis, 08 Juni 2023 - 11:17 WIB
Kabupaten Jepara
Terkait dengan aduan ini kami sampaikan beberapa hal.
bagi perusahaan/PT memang memiliki kewajiban CSR atau Corporate Social Responbility atau tanggungjawab sosial perusahaan. Dengan kata lain perusahaan memiliki tanggungjawab secara sosial kepada masyarakat sekitar, masyarakat luas hingga pemangku kepentingan.
Hal ini sudah tertuang dalam Perda No 3 Tahun 2014 ttg Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Perbup No 32 Tahun 2016 ttg Komite Pelaksana TSP.
akan tetapi besarannya tidak ditentukan atau sesuai kemampuan perusahaan.
Dan sekali lagi, yang memiliki kewajiban memberikan CSR adalah PT.
tetapi kalu bukan PT tentu saja tergantung kesepakatan.
Selesai
Kamis, 08 Juni 2023 - 11:17 WIB
Kabupaten Jepara
Terimakasih