Rincian Aduan
LGWP73222134
Lihat detail lengkap aduan LGWP73222134
LGWP73222134
Admin Gubernuran
Kabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya.
Kabupaten Jepara
Terkait dengan aduan ini kami sampaikan beberapa hal.
bagi perusahaan/PT memang memiliki kewajiban CSR atau Corporate Social Responbility atau tanggungjawab sosial perusahaan. Dengan kata lain perusahaan memiliki tanggungjawab secara sosial kepada masyarakat sekitar, masyarakat luas hingga pemangku kepentingan.
Hal ini sudah tertuang dalam Perda No 3 Tahun 2014 ttg Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Perbup No 32 Tahun 2016 ttg Komite Pelaksana TSP.
akan tetapi besarannya tidak ditentukan atau sesuai kemampuan perusahaan.
Dan sekali lagi, yang memiliki kewajiban memberikan CSR adalah PT.
tetapi kalu bukan PT tentu saja tergantung kesepakatan.
Kabupaten Jepara
Terimakasih