Rincian Aduan : LGWP73127530

Selesai Public

KABUPATEN KARANGANYAR, 19 Jul 2023

Selamat pagi pak. Saya mau bertanya apakah upah untuk pppk akan di berikan sesuai dengan di terbitkannya SK dan Surat perjanjian kerja? Jika iya. Apakah sistemnya di rapel? Karena di kabupaten karanganyar . Sk bulan april . Upah yang baru di bayarkan baru bulan juli saja dengan alasan keterlambatan dalam mengumpulkan berkas jadi utk upah bulan mei juni belum di berikan. Sedangkan kami sudah kumpulkan berkas sesuai dengan intruksi dari BKPSDM. Dan apakah pppk mendapatkan gaji 13 pak ? Jika iya. Bagaimana nanti sistemnya? Apakah akan di bayarkan bersama upah bln mei juni yg belum di bayarkan itu ?

1 Orang Menandai Aduan Ini