Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP73127530
KABUPATEN KARANGANYAR, 19 Jul 2023
Selamat pagi pak. Saya mau bertanya apakah upah untuk pppk akan di berikan sesuai dengan di terbitkannya SK dan Surat perjanjian kerja? Jika iya. Apakah sistemnya di rapel? Karena di kabupaten karanganyar . Sk bulan april . Upah yang baru di bayarkan baru bulan juli saja dengan alasan keterlambatan dalam mengumpulkan berkas jadi utk upah bulan mei juni belum di berikan. Sedangkan kami sudah kumpulkan berkas sesuai dengan intruksi dari BKPSDM. Dan apakah pppk mendapatkan gaji 13 pak ? Jika iya. Bagaimana nanti sistemnya? Apakah akan di bayarkan bersama upah bln mei juni yg belum di bayarkan itu ?
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 21 Juli 2023 - 10:53 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 24 Juli 2023 - 08:12 WIB
Kabupaten Karanganyar
Terima kasih laporan kami terima, untuk selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.
Progress
Senin, 24 Juli 2023 - 08:55 WIB
Kabupaten Karanganyar
Tindak lanjut dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab. Karanganyar, kami sampaikan berikut ini :
Selesai
Senin, 24 Juli 2023 - 08:56 WIB
Kabupaten Karanganyar
Pembayaran gaji dasarnya SPMT mas, klu lebih dari tgl 1 atau tgl 2 jika tgl 1 libur hak gaji dibayarkan bulan berikutnya.
P3K kmrn SPMTnya 18 mei otomatis hak gaji mulai bulan Juni
Gaji 13 gak berhak krn gaji mei gak dibayarkan, dasar gaji 13 adalah penghasilan bulan mei.