Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP73127530

Rincian Aduan

LGWP73127530

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
19 Jul 2023
1 ditandai
Selamat pagi pak. Saya mau bertanya apakah upah untuk pppk akan di berikan sesuai dengan di terbitkannya SK dan Surat perjanjian kerja? Jika iya. Apakah sistemnya di rapel? Karena di kabupaten karanganyar . Sk bulan april . Upah yang baru di bayarkan baru bulan juli saja dengan alasan keterlambatan dalam mengumpulkan berkas jadi utk upah bulan mei juni belum di berikan. Sedangkan kami sudah kumpulkan berkas sesuai dengan intruksi dari BKPSDM. Dan apakah pppk mendapatkan gaji 13 pak ? Jika iya. Bagaimana nanti sistemnya? Apakah akan di bayarkan bersama upah bln mei juni yg belum di bayarkan itu ?

Disposisi

Jumat, 21 Juli 2023 - 10:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Karanganyar

Verifikasi

Senin, 24 Juli 2023 - 08:12 WIB

Kabupaten Karanganyar

Terima kasih laporan kami terima, untuk selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.

Progress

Senin, 24 Juli 2023 - 08:55 WIB

Kabupaten Karanganyar

Tindak lanjut dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab. Karanganyar, kami sampaikan berikut ini :

Selesai

Senin, 24 Juli 2023 - 08:56 WIB

Kabupaten Karanganyar

Pembayaran gaji dasarnya SPMT mas, klu lebih dari tgl 1 atau tgl 2 jika tgl 1 libur hak gaji dibayarkan bulan berikutnya.

P3K kmrn SPMTnya 18 mei otomatis hak gaji mulai bulan Juni

Gaji 13 gak berhak krn gaji mei gak dibayarkan, dasar gaji 13 adalah penghasilan bulan mei.