Rincian Aduan : LGWP73099089

Selesai Public

KABUPATEN KEBUMEN, 19 Oct 2019

min,tolong CC kan ke DISPERMADES KEBUMEN kenapa perubahan atas Perbup Kebumen No.51 Thn 2017 tidak membahas tata cara melakukan rekapitulasi hasil ujian seleksi tertulis,praktek dan wawancara secara detail...karena saya rasa ada yg janggal. Dalam hal ini siapa yang mengoreksi,waktu mengoreksi berapa lama(ujian tertulis),apa yang dinilai, standar waktu dan soal ujian tsb,tata cara melaksanakanya(ujian praktek)(karna waktu itu saya dilarang pake keyboard external dan mouse padahal fasilitas yang diberikan menurut saya tidak begitu baik,mengapa? peserta ujian 7,fasilitas praktek 3 laptop 1pun cadangan,jadi peserta bergantian dg waktu yg sdh ditetapkan panitia),dan apa yang dimaksud dg muatan lokal di sini?(ujian wawancara). Apakah Tim seleksi disumpah juga oleh Kades,untuk tidak memihak atau tidak membocorkan soal,baik tertulis atau yg lainya?

0 Orang Menandai Aduan Ini