Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP73083353
KOTA SURAKARTA, 09 Jan 2021
Pak gub, mohon ijin menanyakan, berapa lama santunan untuk keluarga yg meninggal terkonfirmasi positif covid bisa dicairkan? Ibu saya meninggal november lalu, sesudah itu saya isolasi mandiri. jd berkas diteruskan ke rw dan diuruskan ke kelurahan. apa bisa dicek statusnya? tks
Disposisi
Senin, 11 Januari 2021 - 09:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 12 Januari 2021 - 14:49 WIB
DINAS SOSIAL
- Fotocopy KTP dan KK ahli waris korban;
- Fotocopy Surat keterangan meninggal dari Rumah Sakit;
- Fotocopy Surat keterangan hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi atau Puskesmas/Laborat/Klinik (Menyatakan Positif Covid19 pada rekam medis);
- Berkas asli surat keterangan domisili (jika bertempat tinggal tidak sesuai KTP)
- Berkas asli surat pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota ke Provinsi;
- Berkas asli surat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi;
- Berkas Foto Berwarna Korban Meninggal;
- Fotocopy buku tabungan dan rekening ahli waris;
-
Berkas asli Surat Keterangan ahli waris bermaterai Rp. 10.000,- (Jika belum tersedia materai terbaru 2021 bernilai Rp 10.000,- dapat menggunakan materai lama Rp 6.000,- +Rp 3.000,-)