Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP73031369
KABUPATEN BATANG, 17 Jun 2021
Waktu itu ayah saya menjabat sebagai perangkat desa Tanjungsari Kec. Tersono. Dan ibu saya bekerja di luar negeri. Suatu hari ibu saya mendapat informasi bahwa rumah yg saya tempati ternyata di jual oleh ayah saya. Padahal sertifikat rumah atas nama ibu saya dan ibu saya berada di luar negeri. Kasus ini sudah di laporkan ke polrestabes batang. Ternyata ayah saya memalsukan identitas ktp ibu saya dan ttd ibu saya. Saat itu saya dan ibu saya masih bertanya-tanya siapa perempuan yg mengaku-ngaku sebagai ibu saya sampai berani tanda tangan di depan notaris. Ternyata wanita itu rekan kerja ayah saya juga bekerja sebagai perangkat desa di Desa Tanjungsari. Saat dipersidangan ayah saya dinyatakan bersalah dan saat ini masih menjalani hukumannya. Tetapi anehnya kenapa rekan kerja ayah saya yg bekerja menjadi perngkat desa tidak dinyatakan bersalah masih dengan enaknya bekerja sebagai perangkat desa. Bukankan dia juga sama bersalahnya? Tolong dipecat saja perangkat desa itu agar tidak ada warga lain yg menjadi korban penipuan identitas seperti ibu saya. Tolong di tindak lanjuti ya pak. Perempuan itu inisialnya (R) Terimakasih.
Disposisi
Kamis, 17 Juni 2021 - 08:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 17 Juni 2021 - 08:16 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Kamis, 17 Juni 2021 - 14:22 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah