Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP73023601
Rincian Aduan
LGWP73023601
Selesai
Public
Saya mendapat informasi bahwa kendaraan dari Jakarta dengan nopol B akan disuruh kembali ke Jakarta tidak boleh memasuki Semarang. Mohon konfirmasinya apakah benar? Karena saya tidak mudik atau pulang kampung tetapi ke Semarang/Demak untuk menghadiri undangan sidang dari PN Demak. Terimakasih
Disposisi
Senin, 04 Mei 2020 - 12:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Senin, 04 Mei 2020 - 12:12 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Pasal 2 PM 25/2020 melarang sementara sarana transportasi u/ masuk dan atau/ keluar wilayah : a. PSBB, b. zona merah penyebaran corona virus & c. Aglomerasi yg telah ditetapkn sbg Wil PSBB. Apabila sdr. Bermaksud masuk/keluar wil tsb (a,b,c) sdr. Monggo bs langsung berkonsultasi pada Gugus Tugas Kabupaten/Kota tempat asal perjalanan saudara. Suwun
Verifikasi
Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIBDINAS PERHUBUNGAN