Rincian Aduan : LGWP72934760

Selesai Public

KOTA SALATIGA, 15 Apr 2020

Assalamualaikum wr wb, dan selamat pagi pak Ganjar. Saya punya cicilan kredit motor di Leasing di BAF Salatiga, krn Dampak Cobid 19 ini kegiatan perusahaan sementara sulit, sehingga kami sdh sulit utk terima gaji normal sejak bulan Maret kemarin. Saya sdh menanyakan ke Leasing sehubungan dengan Info relaksasi dr Pak Ganjar utk semua Leasing di Jawa tengah. Namun dr BAF mengatakan itu hanya untuk pedagang gorengan, ojek atau pedagang2 di pinggir jalan. Apa iya seperti itu ya pak ? Kami mohon info dan bantuannya pak, karena semua mayarakat juga terkena imbas dr kondisi ini Pak. Demikian pak Ganjar, semoga bapak berkenan membantu kami. Terima kasih sebelumnya atas perhatian bapak ..

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 15 April 2020 - 08:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Rabu, 15 April 2020 - 10:54 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Seluruh Kegiatan Perbankan, Lembaga Leasing dan Lembaga Jasa Keuangan yang telah terdaftar di OJK menerapkan aturan sesuai Surat Edaran OJK dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. mohon untuk sering komunikasi dan meminta penjelasan sejelas-jelasnya kepada PIhak yang terkait. terima kasih.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 12:12 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 12:12 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466