Senin, 23 Oktober 2017 - 10:17 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 87 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi kami dengan dispermades kabupaten batang bahwa terkait pengangkatan perangkat desa di desa simbangdesa kecamatan tulis kabupaten batang telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan bupati batang nomor 9 tahun 2016 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
panitia yang dibentuk oleh kepala desa telah melaksanakan tahapan pendaftaran, pengumuman dan seleksi kemampuan..panitia telah mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada peserta seleksi perangkat desa dan masyarakat dan semuanya dapat menerima hasilnya dan tidak ada yang mempermasalahkannya..selain itu seluruh peserta seleksi perangkat desa juga sudah menandatangani pakta integritas menerima hasil seleksi..
penyelenggaraan seleksi perangkat desa di desa simbangdesa kecamatan tulis kabupaten batang telah dilaksanakan secara terbuka dan transparan..dan tidak ada kecurangan dalam penyelenggaraannya..