Rincian Aduan : LGWP72863319

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 08 Jul 2021

Sesuai kebijakan PPKM darurat, sektor perbankan wajib mengikuti aturan pengurangan jam kerja. Tetapi di kantor tempat saya bekerja tidak mengikuti aturan tersebut dengan alasan tidak efisien waktu kerja jam kerja tetap sampai jam 5. Bahkan rekan kerja ada terpapar covid belum genap 14 hari isolasi sudah di suruh masuk pak. Prokes masih kendor dan vaksinasi jga terlambat pak. Tolong untuk di tindak lanjuti pak. Lokasi kantor BPR Guru Jateng Jl Lontar 1 komplek UPGRIS Dr.Cipto

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 08 Juli 2021 - 19:36 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 12 Juli 2021 - 08:11 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.

Progress

Jumat, 16 Juli 2021 - 17:25 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat sore Bapak/Ibu, terkait aduan saudara petugas kami telah melakukan koordinasi dengan perusahaan terkait dengan hasil : Penjelasan dari ibu Agnes bahwa : 1. Persh sudah menerapkan PPKM dengan pembagian jumlah karyawan di BPR yg hanya 24 orang  sudah dibagi 50% WFH, yang termsk bagian inti & harus dilakukan tatap muka spti CS dan kasir WFO 100% sedangkan yg di bagian bukan inti sprti pemasaran WFH 50%. 2. Persh akan menyampaikan surat tertulis atas aduan tsb ke Disnakertrans Prov Jateng . Terimakasih

Selesai

Jumat, 16 Juli 2021 - 17:26 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai