Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP72704167
KABUPATEN SEMARANG, 12 Jan 2024
Assalamualaikum Wr. Wb... Mohon smaaf mau tanya untuk Bapak/Ibu yang terkait, apakah sekarang untuk pembuatan Kartu PBI KIS harus ada salah satu anggota keluarga yang sakit dulu??. Karena ketika saya akan membuat Kartu PBI KIS di Kantor Dinas Kesehatan yang di terletak di Ungaran (syarat sudah lengkap+cek di DTKS Kemesos juga terdata), akan tetapi kata petugas jaga yang khusus untuk pembuatan PBI KIS untuk anggaran pembuatan kartu tidak ada. Dan kalau pun bisa membuat/cetak kartu PBI KIS harus ada anggota keluarga yang sakit. Demikian pertanyaan sekaligus keluhan dari saya, atas perhatian saya ucapkan banyak terima kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 12 Januari 2024 - 14:24 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 15 Januari 2024 - 09:02 WIB
Kabupaten Semarang
Laporan kami terima dan segera kami teruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang untuk dapat segera ditindak lanjuti. Terima kasih
Progress
Rabu, 17 Januari 2024 - 11:30 WIB
Kabupaten Semarang
Yth. Pelapor beikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang terkait aduan anda:
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, berikut penjelasan dari kami:
Jenis PBI ada 2
1. PBI APBN pembiayaan dari pusat yg dihimpun oleh Dinas Sosial melalui desa dan harus masuk pada DTKS, sehingga bagi warga yang sudah masuk DTKS, pendaftaran PBI melalui Desa, bukan melalui Dinas Kesehatan.
2. PBI APBD / PBPU BP Pemda, segmen peserta ini ditujukan kepada warga miskin/tidak mampu yang tidak masuk dalam DTKS dan pembiayaan menggunakan APBD Kabupaten Semarang yang terbatas, sehingga diutamakan bagi warga yang tidak mampu ketika warga tersebut membutuhkan layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan. Pendaftaran ke Dinas Kesehatan bisa dilakukan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu, KTP, KK dan Bukti Keterangan Sakit/dirawat dari Dokter.
Terimakasih
Selesai
Rabu, 13 Maret 2024 - 12:38 WIB
Kabupaten Semarang
Laporan telah ditindak lanjuti