Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP72704167
Rincian Aduan
LGWP72704167
Disposisi
Jumat, 12 Januari 2024 - 14:24 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 15 Januari 2024 - 09:02 WIBKabupaten Semarang
Laporan kami terima dan segera kami teruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang untuk dapat segera ditindak lanjuti. Terima kasih
Progress
Rabu, 17 Januari 2024 - 11:30 WIBKabupaten Semarang
Yth. Pelapor beikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang terkait aduan anda:
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, berikut penjelasan dari kami:
Jenis PBI ada 2
1. PBI APBN pembiayaan dari pusat yg dihimpun oleh Dinas Sosial melalui desa dan harus masuk pada DTKS, sehingga bagi warga yang sudah masuk DTKS, pendaftaran PBI melalui Desa, bukan melalui Dinas Kesehatan.
2. PBI APBD / PBPU BP Pemda, segmen peserta ini ditujukan kepada warga miskin/tidak mampu yang tidak masuk dalam DTKS dan pembiayaan menggunakan APBD Kabupaten Semarang yang terbatas, sehingga diutamakan bagi warga yang tidak mampu ketika warga tersebut membutuhkan layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan. Pendaftaran ke Dinas Kesehatan bisa dilakukan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu, KTP, KK dan Bukti Keterangan Sakit/dirawat dari Dokter.
Terimakasih
Selesai
Rabu, 13 Maret 2024 - 12:38 WIBKabupaten Semarang
Laporan telah ditindak lanjuti