Rincian Aduan : LGWP72639948

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 22 Apr 2019

Lapor. Kenapa perpres no.96 th 2018 ttg syarat urus pindah domisili tidak berlaku di kota semarang (seperti yang sudah dijawab petugas dispendukcapil semarang) Seharusnya kan sesuai aturan baru yg saya baca di media oktober 2018 hanya perlu ektp dan kk saja. Ini kok tetap dimintai surat ket rt rw,lurah,foto 4x6,ijazah terakir,akte lahir. Kenapa aturan tsb tidak berlaku global se indonesia?

0 Orang Menandai Aduan Ini