Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP72612151

Rincian Aduan

LGWP72612151

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
20 Aug 2022
0 ditandai
Asalamualaikum pak, saya mau tanya pak apa program PTSL masih berlanjut? Dan apa syaratnya berubah? Di desa kelahiran saya wringinjenggot kec. Balapulang kab tegal tidak ada syarat tanah yang didaftarkan PTSL harus punya akte tanah, tapi di desa istri desa pagianten kec. Adiwerna tanah yg di daftarkan harus mempunyai akte tanah, kalau belum ada akte, mau bikin biaya Rp. 2.000.000, mohon penjelasanya pak

Disposisi

Minggu, 21 Agustus 2022 - 06:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:30 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas partisipasi dan laporannya terkait dengan laporan panjenenan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui kantor BPN/ATR untuk ditanyakan apakah masih ada tanah yang bisa didaftarkan dalam program PTSL.  Terkait  dengan biaya pembuatan akta tanah sepengetahuan kami ika melalui notaris biaya administrasinya berkisar 2,000,000,-.Mekaten  nggih 

Selesai

Rabu, 24 Agustus 2022 - 10:33 WIB

Kabupaten Tegal