Rincian Aduan : LGWP72612151

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 20 Aug 2022

Asalamualaikum pak, saya mau tanya pak apa program PTSL masih berlanjut? Dan apa syaratnya berubah? Di desa kelahiran saya wringinjenggot kec. Balapulang kab tegal tidak ada syarat tanah yang didaftarkan PTSL harus punya akte tanah, tapi di desa istri desa pagianten kec. Adiwerna tanah yg di daftarkan harus mempunyai akte tanah, kalau belum ada akte, mau bikin biaya Rp. 2.000.000, mohon penjelasanya pak

0 Orang Menandai Aduan Ini