Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP72612151
Rincian Aduan
LGWP72612151
Selesai
Public
Asalamualaikum pak, saya mau tanya pak apa program PTSL masih berlanjut? Dan apa syaratnya berubah? Di desa kelahiran saya wringinjenggot kec. Balapulang kab tegal tidak ada syarat tanah yang didaftarkan PTSL harus punya akte tanah, tapi di desa istri desa pagianten kec. Adiwerna tanah yg di daftarkan harus mempunyai akte tanah, kalau belum ada akte, mau bikin biaya Rp. 2.000.000, mohon penjelasanya pak
Disposisi
Minggu, 21 Agustus 2022 - 06:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:30 WIBKabupaten Tegal
Terimakasih atas partisipasi dan laporannya terkait dengan laporan panjenenan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui kantor BPN/ATR untuk ditanyakan apakah masih ada tanah yang bisa didaftarkan dalam program PTSL. Terkait dengan biaya pembuatan akta tanah sepengetahuan kami ika melalui notaris biaya administrasinya berkisar 2,000,000,-.Mekaten nggih
Selesai
Rabu, 24 Agustus 2022 - 10:33 WIBKabupaten Tegal