Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP72612151
KABUPATEN TEGAL, 20 Aug 2022
Asalamualaikum pak, saya mau tanya pak apa program PTSL masih berlanjut? Dan apa syaratnya berubah? Di desa kelahiran saya wringinjenggot kec. Balapulang kab tegal tidak ada syarat tanah yang didaftarkan PTSL harus punya akte tanah, tapi di desa istri desa pagianten kec. Adiwerna tanah yg di daftarkan harus mempunyai akte tanah, kalau belum ada akte, mau bikin biaya Rp. 2.000.000, mohon penjelasanya pak
Disposisi
Minggu, 21 Agustus 2022 - 06:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:30 WIB
Kabupaten Tegal
Selesai
Rabu, 24 Agustus 2022 - 10:33 WIB
Kabupaten Tegal