Rincian Aduan : LGWP72569331

Selesai Public

KOTA SURAKARTA, 05 May 2020

selamat malam. Pak, mau lapor salah satu Hotel X dikota solo menutup jalan akses utama warga secara sepihak dan tanpa ada surat penutupan yang sah yang bisa ditunjukan. Sudah dari tanggal 28 April 2020 saya mengajukan laporan melalui aplikasi LaporGub, dicatatan pelaporan tertulis laporan sudah di disposisikan ke pemkot kota surakarta. Tapi sampai saat ini belum ada tindakan dari pemkot ataupun pihak hotel yang bersangkutan. Mohon respon cepat dan bantuannya ya pak. Hal ini menyangkut hak warga yang memiliki SHM tanah resmi yang mengakses jalan tersebut. Berikut saya lampirkan screenshoot pelaporan yang belum ditanggapi. Terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini