Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP72523310
KABUPATEN PATI, 12 Jan 2024
Per tanggal 12 Januari 2024, 50% Gaji ke 13 dan 50% THR dari TPG untuk Guru SD di Kabupaten Pati bisa dicairkan? Karena menurut sosialisasi th 2023 disdibud Pati sudah diusulkan. Dan dana sudah ditransfer oleh pemerintah pusat tp blm disalurkan Pemda.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 13 Januari 2024 - 06:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 15 Januari 2024 - 09:51 WIB
Kabupaten Pati
laporan diterima
Progress
Senin, 15 Januari 2024 - 09:56 WIB
Kabupaten Pati
telah dikoordinasikan
Selesai
Rabu, 07 Februari 2024 - 15:13 WIB
Kabupaten Pati
Dari Disdikbud.
Dana tersebut di transfer itu ke daerah pada tanggal 29 Desember 2023, sedangkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2024 Nomor 39 Tahun anggaran 2023 telah ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2023. anggaran tersebut bisa dicairkan apabila masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2024, karena dana baru masuk pada tanggal 29 Desember 2023 sehingga belum masuk pada DPA 2024. Jadi dana tambahan 50 persen THR dan Gaji ke 13 akan dicairkan setelah pergeseran Anggaran 2024.