Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP72491935

Rincian Aduan

LGWP72491935

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KEBUMEN
21 May 2024
0 ditandai
Katanya ada diskon pajak bagi yg terlambat bayar, ternyata cuma prank, kita harus bayar full dengan alasan telat belum ada 1th, aneh

Disposisi

Rabu, 22 Mei 2024 - 07:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 22 Mei 2024 - 08:08 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima dan akan kami tindaklanjuti.

Progress

Rabu, 22 Mei 2024 - 08:09 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima dan akan kami tindak lanjuti.

Selesai

Rabu, 22 Mei 2024 - 11:02 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Berdasarkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB Wajib Pajak saudara, Wajib Pajak

melakukan pembayaran PKB untuk Keterlambatan Tahun 2024 sehingga tidak berhak untuk

mendapatkan keringanan Pokok Pajak dan Denda Pajak, dikarenakan keringanan Pokok Pajak dan

Denda Pajak diperuntukan untuk Tunggakan Tahun 2023,2022,2O2L,2020, dan 2019.

Terlampir kami sampaikan klarifikasi dari UPPD Kabupaten Kebumen.

Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.