Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 22 Mei 2024 - 07:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 22 Mei 2024 - 08:08 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima dan akan kami tindaklanjuti.
Progress
Rabu, 22 Mei 2024 - 08:09 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima dan akan kami tindak lanjuti.
Selesai
Rabu, 22 Mei 2024 - 11:02 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Berdasarkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB Wajib Pajak saudara, Wajib Pajak
melakukan pembayaran PKB untuk Keterlambatan Tahun 2024 sehingga tidak berhak untuk
mendapatkan keringanan Pokok Pajak dan Denda Pajak, dikarenakan keringanan Pokok Pajak dan
Denda Pajak diperuntukan untuk Tunggakan Tahun 2023,2022,2O2L,2020, dan 2019.
Terlampir kami sampaikan klarifikasi dari UPPD Kabupaten Kebumen.
Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.