Rincian Aduan
LGWP72491935
Lihat detail lengkap aduan LGWP72491935
LGWP72491935
Admin Gubernuran
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima dan akan kami tindaklanjuti.
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima dan akan kami tindak lanjuti.
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Berdasarkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB Wajib Pajak saudara, Wajib Pajak
melakukan pembayaran PKB untuk Keterlambatan Tahun 2024 sehingga tidak berhak untuk
mendapatkan keringanan Pokok Pajak dan Denda Pajak, dikarenakan keringanan Pokok Pajak dan
Denda Pajak diperuntukan untuk Tunggakan Tahun 2023,2022,2O2L,2020, dan 2019.
Terlampir kami sampaikan klarifikasi dari UPPD Kabupaten Kebumen.
Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.