Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP72434339

Rincian Aduan

LGWP72434339

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KLATEN
10 Jul 2025
1 ditandai
‎Masyarakat Desa Mundu, Tulung, Klaten, Menolak Segala Aktifitas Pertambangan di Wilayah Mundu ‎ ‎Pada hari ini, Kamis (10/07/2025) sekira pukul 12:00 WIB, warga mendapati aktifitas yang mencurigakan, yakni: aktifitas mesin backhoe mengupas tanah di bibir jurang/kali sebelah Utara (masuk kawasan Ds. Mundu). ‎Dugaannya, backhoe tersebut akan melakukan penambangan di salah satu tanah milik warga Ds. Mundu, karena yang di backhoe saat ini sudah mengarah ke lokasi tersebut. ‎ ‎Untuk itu, demi kondusifitas warga desa khususnya dan aktifitas pertambangan yang tidak mencinderai lingkungan hidup, kami menolak dengan adanya aktifitas tersebut. ‎ ‎Selain itu, tanah yang disasar untuk aktifitas tersebut adalah lahan hijau, lahan pertanian warga, yang mana senada dengan program pemerintah pusat untuk menuju kedaulatan pangan dari sektor pertanian. ‎ ‎Untuk itu, mohon kepada semua pihak pemangku birokrasi di Klaten/Jawa Tengah untuk tanggap dengan adanya aktifitas ini. ‎ ‎Kami terus memantau perkembangannya. ‎ ‎Hormat kami ‎Warga Desa Mundu ‎ ‎ ‎

Disposisi

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 11 Juli 2025 - 06:48 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:47 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Aduan telah kami tindaklanjuti pada Hari Senin 14 Juli 2025 dengan mengadakan pertemuan di Balai Desa Mundu yang dihadiri oleh Kepala Desa Mundu beserta perangkat, Satreskrim Polres Klaten serta pemrakarsa dan kami sampaikan sebagai berikut :

1.Kegiatan usaha pertambangan tersebut atas nama CV. Hidup Makmur Bersama yang memiliki izin SIPB No. 543.3/7331 Tahun 2022 Tgl 8 September 2022 dan saat itu sedang melakukan pembuatan akses jalan masuk ke lokasi;

2.Hasil Rapat :

a. Meminta kepada pemohon izin menghentikan kegiatan tersebut mengingat dokumen izin belum lengkap (Dokumen lingkungan & Dok Rencana Reklamasi masih dalam proses persetujuan);

b. Pemohon izin untuk melakukan sosialisasi lagi secara menyeluruh yang dihadiri oleh : Perangkat Desa Mundu, Tokoh Masyarakat, warga yang terdampak, pemilik lahan dan pihak-pihak terkait;

4. Pemohon Izin diminta melakukan revisi terhadap dokumen rencana teknis penambangan mengingat ada perubahan rencana jalan akses.



Selesai

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:52 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan

terima kasih