kepada Gubernur Jawa Tengah:
Perihal: Pengaduan dan Permohonan Penertiban Koperasi Buana Artha Prima Majenang
Kepada Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah di Semarang
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini mewakili masyarakat dan nasabah menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Koperasi Buana Artha Prima Majenang, Kabupaten Cilacap.
Berdasarkan keluhan yang kami terima, diduga terdapat praktik yang merugikan masyarakat, antara lain:
Penerapan bunga pinjaman yang sangat tinggi sehingga beban pembayaran pokok dan bunga hampir sama besarnya.
Penagihan yang diduga dilakukan dengan cara intimidatif dan memberikan tekanan kepada nasabah, bahkan diduga melibatkan pihak-pihak yang bertindak seperti preman sehingga menimbulkan rasa takut.
Banyak nasabah yang mengaku menjadi korban, termasuk warga di wilayah Desa Pahonjean dan Desa Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap.
Kondisi tersebut diduga bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen serta asas perkoperasian yang bertujuan menyejahterakan anggotanya.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk:
Memerintahkan instansi terkait melakukan pemeriksaan dan audit terhadap Koperasi Buana Artha Prima Majenang.
Mengusut dugaan pelanggaran dalam kegiatan usaha dan proses penagihan yang dilakukan.
Memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban.
Menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti terdapat pelanggaran, termasuk peninjauan kembali izin operasional apabila diperlukan.
Demikian pengaduan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Bapak Gubernur berkenan menindaklanjuti demi melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Perwakilan Masyarakat/Nasabah