Rincian Aduan : LGWP72395851

Verifikasi Public

KOTA SEMARANG, 28 Aug 2019

Kami dari PT Cahaya Sandi Pratama menyampaikan permohonan informasi tentang pengajuan IUP Operasi Produksi Khusus Penjualan yang diajukan oleh PT Cahaya Sandi Pratama yang berlokasi di Desa Blorok Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal dan memohon kepastian tentang ijin tersebut dikarenakan: 1. Bahwa kami telah memenuhi dan melengkapi seluruh persyaratan sebagaimana syarat pengajuan IUP OP Khusus Penjualan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Provinsi Jawa Tengah baik dari aspek administrasi, aspek teknis, aspek lingkungan, aspek sosial, aspek ekonomi dan aspek hukum. 2. Telah kami laksanakan dengan lancar tanpa kendala kegiatan-kegiatan untuk memenuhi syarat normatif lainnya yang berhubungan dengan pengajuan IUP Operasi Produksi Khusus Penjualan yaitu 2 kali pemaparan; 2 kali sosialisasi warga dan 2 kali cek lokasi dimana dalam tiap-tiap kegiatannya selalu hadir dan terlibat aktif staf dari unsur DPMPTSP Prov Jateng dan staf dari unsur Dinas ESDM Prov Jateng. 3. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) pemberian rekomendasi teknis IUP OP Untuk Penjualan sebagaimana yang tercantum dalam web resmi DPMPTSP Prov Jateng bahwasanya maksimal jangka waktu proses penerbitan rekomendasi adalah 20 hari kerja, sedangkan berkas pengajuan permohonan kami sudah di Dinas ESDM Prov Jateng sejak tanggal 25 Juli 2019 ( 25 hari kerja sampai surat ini dibuat ). 4. Karena kondisi dan topografi lapangan yang berbukit dan tingkat kemiringan yang cukup curam dan terbatasnya luas lahan stock pile untuk menampung material tanah sisa yang oleh konsultan diperkirakan sebanyak 420 ribuan m3, kami kesulitan untuk memenuhi saran dari kepala cabang dinas ESDM Prov Jateng cabang Semarang Demak selaku unit teknis yang menyarankan kami untuk memulai pekerjaan penataan lahan terlebih dahulu. Selain alasan teknis diatas, sebagaimana pelaku usaha yang juga mempunyai kewajiban untuk mewujudkan good and governance, menurut pendapat kami bahwa kami harus menyelesaikan terlebih dahulu perihal perijinan, lalu baru memulai pekerjaan. 5. Kami siap berkomitmen sebagaimana yang sudah kami buat dan sertakan di syarat pengajuan tentang kepatuhan dan tanggung jawab kami terhadap rekomendasi IUP OP Khusus Penjualan yang nantinya akan kami terima untuk tidak disalahgunakan dan kami siap menerima sanksi serta pencabutan rekomendasi tersebut jika nantinya kami terbukti melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku dan sudah disepakati bersama. Atas dasar pertimbangan-pertimbangan diatas, mohon kiranya dari Dinas ESDM Prov Jateng untuk segera mengeluarkan rekomendasi IUP OP Untuk Penjualan yang diajukan oleh PT Cahaya Sandi Pratama, minimal kami mendapat kepastian atas pengajuan ijin tersebut karena sebagai pelaku usaha, kepastian dan kepercayaan adalah modal utama kami.

0 Orang Menandai Aduan Ini