Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP72364892

Rincian Aduan

LGWP72364892

Selesai Public

Lampiran

KOTA PEKALONGAN
03 Nov 2023
1 ditandai
Sanggahan Aduan LGWP48141989. Jawaban Dishub Kota Pekalongan yang menyatakan bahwa = "Untuk traffic light lampu kuning memang sengaja kami matikan, dikarenakan jika di nyalakan banyak pengguna jalan dari arah barat sering menerobos lampu traffic"..... Penyebab pengendara menerobos bukan karena itu kalau diamati. Lampu kuning disini berfungsi untuk pergantian dari hijau ke kuning lalu ke merah. Sehingga pengendera bisa mengurangi kecepatan (UNTUK BERHENTI) saat akan berganti ke lampu merah. Mohon agar bisa diaktifkan kembali. Yang terpenting lampu kuning pakai yang polos (full bulat) dan JANGAN dibuat Flashing. Jadi TIDAK akan ada yang menerobos. Semoga bisa dijadikan bahan evaluasi dan bisa untuk diterapkan. Terima kasih dan maaf sebelumnya.

Disposisi

Jumat, 03 November 2023 - 08:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Pekalongan

Verifikasi

Senin, 06 November 2023 - 07:47 WIB

Kota Pekalongan

terima kasih saran dan masukan nya, akan dikaji kembali

Progress

Senin, 06 November 2023 - 07:47 WIB

Kota Pekalongan

terima kasih saran dan masukan nya, akan dikaji kembali

Selesai

Senin, 06 November 2023 - 07:47 WIB

Kota Pekalongan

terima kasih saran dan masukan nya, akan dikaji kembali