Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP72364892
KOTA PEKALONGAN, 03 Nov 2023
Sanggahan Aduan LGWP48141989. Jawaban Dishub Kota Pekalongan yang menyatakan bahwa = "Untuk traffic light lampu kuning memang sengaja kami matikan, dikarenakan jika di nyalakan banyak pengguna jalan dari arah barat sering menerobos lampu traffic"..... Penyebab pengendara menerobos bukan karena itu kalau diamati. Lampu kuning disini berfungsi untuk pergantian dari hijau ke kuning lalu ke merah. Sehingga pengendera bisa mengurangi kecepatan (UNTUK BERHENTI) saat akan berganti ke lampu merah. Mohon agar bisa diaktifkan kembali. Yang terpenting lampu kuning pakai yang polos (full bulat) dan JANGAN dibuat Flashing. Jadi TIDAK akan ada yang menerobos. Semoga bisa dijadikan bahan evaluasi dan bisa untuk diterapkan. Terima kasih dan maaf sebelumnya.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 03 November 2023 - 08:47 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 06 November 2023 - 07:47 WIB
Kota Pekalongan
terima kasih saran dan masukan nya, akan dikaji kembali
Progress
Senin, 06 November 2023 - 07:47 WIB
Kota Pekalongan
terima kasih saran dan masukan nya, akan dikaji kembali
Selesai
Senin, 06 November 2023 - 07:47 WIB
Kota Pekalongan
terima kasih saran dan masukan nya, akan dikaji kembali