Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP72303801
Rincian Aduan
LGWP72303801
Disposisi
Jumat, 20 Januari 2023 - 10:06 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 09 Februari 2023 - 15:47 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke Bidang terkait.
Progress
Jumat, 24 Februari 2023 - 10:31 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Program JKN merupakan program jaminan kesehatan yang berlandaskan prinsip gotong royong. Yang sehat membantu yang sakit, sehingga bagi yang sakit tidak akan terbebani biaya pengobatan yang sangat mahal. Membayar iuran JKN lebih ringan dibandingkan harus membayar biaya di Fasilitas Kesehatan. Sehingga pembayaran iuran teratur sangat bermanfaat untuk memastikan program ini dapat berjalan baik dan Peserta yang bersangkutan tidak kesulitan saat akan mengakses layanan kesehatan.
Terkait kendala yang dialami tetap kami sarankan melakukan pembayaran tunggakan agar nantinya dapat memperoleh penjaminan JKN dan tidak perlu membayar secara umum yang tentunya sangat besar.
Apabila dari segi ekonomi masuk sebagai kurang mampu silahkan menghubungi Dinas Sosial melalui desa/ kelurahan untuk mengajukan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk diusulkan didaftarkan sebagai Penerima Bantuan Iuran. Terima kasih.
Selesai
Jumat, 24 Februari 2023 - 10:31 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Program JKN merupakan
program jaminan kesehatan yang berlandaskan prinsip gotong royong. Yang
sehat membantu yang sakit, sehingga bagi yang sakit tidak akan terbebani
biaya pengobatan yang sangat mahal. Membayar iuran JKN lebih ringan
dibandingkan harus membayar biaya di Fasilitas Kesehatan. Sehingga
pembayaran iuran teratur sangat bermanfaat untuk memastikan program ini
dapat berjalan baik dan Peserta yang bersangkutan tidak kesulitan saat
akan mengakses layanan kesehatan.
Terkait kendala yang dialami tetap
kami sarankan melakukan pembayaran tunggakan agar nantinya dapat
memperoleh penjaminan JKN dan tidak perlu membayar secara umum yang
tentunya sangat besar.
Apabila dari segi ekonomi masuk sebagai
kurang mampu silahkan menghubungi Dinas Sosial melalui desa/ kelurahan
untuk mengajukan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk
diusulkan didaftarkan sebagai Penerima Bantuan Iuran. Terima kasih.