Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP72303387

Rincian Aduan

LGWP72303387

Disposisi Public
KOTA SEMARANG
06 Mar 2026
0 ditandai

Kepada Yth.

General Manager

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta

di Tempat

Dengan hormat,

Kami masyarakat Jawa Tengah menyampaikan aspirasi sekaligus permohonan perhatian terkait pentingnya pengawasan penggunaan kendaraan dinas operasional milik PT PLN (Persero) di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Sebagaimana diketahui, PT PLN (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola sektor strategis ketenagalistrikan. Oleh karena itu, setiap penggunaan fasilitas dan aset perusahaan, termasuk kendaraan operasional, harus dijalankan secara profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap penggunaan fasilitas negara dan BUMN, terdapat kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan kendaraan operasional untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan. Kendaraan operasional PLN yang tidak memiliki identitas jelas atau tidak diawasi dengan baik berpotensi menimbulkan penyalahgunaan serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset perusahaan negara.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami masyarakat Jawa Tengah memohon agar PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Menerbitkan Surat Edaran resmi kepada seluruh unit kerja PLN di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta yang menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas operasional PLN untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan.
  2. Mencantumkan secara tegas ancaman sanksi disiplin bagi pegawai yang terbukti menyalahgunakan kendaraan operasional perusahaan, baik berupa sanksi administratif, disiplin pegawai, maupun sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan PT PLN (Persero).
  3. Melakukan inspeksi dan audit internal secara berkala terhadap seluruh kendaraan operasional PLN, baik roda dua maupun roda empat, guna memastikan kendaraan digunakan sesuai dengan peruntukan operasional perusahaan.
  4. Melarang keras penggunaan pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi, termasuk:
  • penggunaan cover atau pelindung pelat nomor berbahan mika berwarna gelap yang dapat mengaburkan identitas kendaraan,
  • penggunaan pelat nomor yang dapat dilepas dan dipasang dengan mudah, yang berpotensi disalahgunakan untuk menyamarkan identitas kendaraan.
  1. Melarang penggantian atau manipulasi identitas pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan registrasi kendaraan bermotor yang berlaku.
  2. Memastikan seluruh kendaraan operasional PLN, baik roda dua maupun roda empat, ditempeli identitas yang jelas, berupa:
  • logo PT PLN (Persero)
  • tulisan nama unit kerja atau instansi
  • atau identitas operasional lainnya
  1. sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengenali kendaraan tersebut sebagai kendaraan operasional PLN dan ikut melakukan pengawasan publik.
  2. Memperkuat sistem pencatatan dan pengawasan kendaraan operasional, termasuk penggunaan logbook kendaraan, pencatatan penggunaan BBM, serta sistem monitoring penggunaan kendaraan agar penggunaan aset perusahaan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Sebagai landasan normatif, permohonan ini sejalan dengan prinsip pengelolaan aset negara dan BUMN, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang menegaskan bahwa pengelolaan BUMN harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menegaskan peran strategis PLN dalam pelayanan publik di bidang ketenagalistrikan.
  • Prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang wajib diterapkan oleh seluruh BUMN dalam pengelolaan aset dan operasional perusahaan.


Langkah-langkah preventif tersebut sangat penting untuk menjaga integritas pengelolaan aset perusahaan negara sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap PT PLN (Persero) sebagai BUMN strategis yang melayani kepentingan publik.

Kami masyarakat Jawa Tengah berharap agar PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dapat menunjukkan komitmen kuat terhadap tata kelola perusahaan yang bersih, profesional, dan akuntabel dengan memperkuat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan operasional.

Demikian aspirasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan komitmen yang diberikan dalam menjaga integritas pengelolaan aset perusahaan negara, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Kami, masyarakat Jawa Tengah


Disposisi

Jumat, 06 Maret 2026 - 09:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke PLN Distribusi Jateng DIY