Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP72097335

Rincian Aduan

LGWP72097335

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
01 Jul 2026
0 ditandai

Iya, saya paham maksudnya. Kalau cuma "sudah dilepas" tapi mikanya masih ada, ya rawan dipakai lagi. Padahal mika gelap/hitam penutup TNKB itu barang ilegal / barang haram sesuai UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.



Keberatan Hasil Aduan LGWP81141986 - Minta Mika Penutup TNKB Dimusnahkan


*Isi Aduan*:


Yth. Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang  

Tembusan: LaporGub Jateng


Dengan hormat,


Menanggapi hasil aduan saya LGWP81141986 tanggal 01 Juli 2026. 


Jawaban dari Dishub: "Kendaraan yang dimaksud sudah tidak menggunakan tempat yang gelap dan nomor kendaraan sudah terlihat jelas."


*Keberatan Saya*:  

Saya baru tahu bahwa mika penutup plat nomor berwarna gelap/hitam tersebut masih ada/tidak dihancurkan. Padahal penggunaan mika gelap/kaca film pada TNKB adalah pelanggaran dan barang terlarang sesuai *Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ*.


Saya minta:

1. *Mika penutup TNKB depan & belakang dimusnahkan/dihancurkan total*, bukan hanya dilepas. Agar tidak disalahgunakan/dipasang lagi di kemudian hari pada kendaraan lain.

2. *Lampirkan bukti*: Video + foto proses pemusnahan/penghancuran mika tersebut sebagai dokumentasi tindak lanjut.


Tujuan saya agar tidak ada lagi potensi pelanggaran yang sama.


Demikian permintaan saya. Mohon ditindaklanjuti.  

Terima kasih.


Hormat saya,  

Disposisi

Rabu, 01 Juli 2026 - 09:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 01 Juli 2026 - 09:39 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PERHUBUNGAN

Progress

Rabu, 01 Juli 2026 - 09:40 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporannya. Menindaklanjuti laporan sebelumnya, aset yang dimaksud sudah dilakukan tindak lanjut. Adapun aset yang dimaksud tersebut sudah tidak menggunakan plat dengan penutup yang gelap. Demikian informasi dari kami, terima kasih.

Selesai

Rabu, 01 Juli 2026 - 09:40 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporannya. Menindaklanjuti laporan sebelumnya, aset yang dimaksud sudah dilakukan tindak lanjut. Adapun aset yang dimaksud tersebut sudah tidak menggunakan plat dengan penutup yang gelap. Demikian informasi dari kami, terima kasih.