Iya, saya paham maksudnya. Kalau cuma "sudah dilepas" tapi mikanya masih ada, ya rawan dipakai lagi. Padahal mika gelap/hitam penutup TNKB itu barang ilegal / barang haram sesuai UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.
Keberatan Hasil Aduan LGWP81141986 - Minta Mika Penutup TNKB Dimusnahkan
*Isi Aduan*:
Yth. Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang
Tembusan: LaporGub Jateng
Dengan hormat,
Menanggapi hasil aduan saya LGWP81141986 tanggal 01 Juli 2026.
Jawaban dari Dishub: "Kendaraan yang dimaksud sudah tidak menggunakan tempat yang gelap dan nomor kendaraan sudah terlihat jelas."
*Keberatan Saya*:
Saya baru tahu bahwa mika penutup plat nomor berwarna gelap/hitam tersebut masih ada/tidak dihancurkan. Padahal penggunaan mika gelap/kaca film pada TNKB adalah pelanggaran dan barang terlarang sesuai *Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ*.
Saya minta:
1. *Mika penutup TNKB depan & belakang dimusnahkan/dihancurkan total*, bukan hanya dilepas. Agar tidak disalahgunakan/dipasang lagi di kemudian hari pada kendaraan lain.
2. *Lampirkan bukti*: Video + foto proses pemusnahan/penghancuran mika tersebut sebagai dokumentasi tindak lanjut.
Tujuan saya agar tidak ada lagi potensi pelanggaran yang sama.
Demikian permintaan saya. Mohon ditindaklanjuti.
Terima kasih.
Hormat saya,