Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP72062593
KABUPATEN CILACAP, 03 Jun 2022
Apakah jalan yg menghubungkan Dari Desa saya tinggal sampai ke kota atau pasar adalah kewenangan pemeritah kabupaten untuk memperbaikinya Atau tanggung jawab pemerintah setempat Misalkan Lurah atau bupati ? Untuk mengusulkan perbaikan jalan di kampung2 yg sudah bobrok. Mohon beri penjelasan Kepada siapa saya harus mengadukan jalan yg rusak. Jalan dari rumah saya ke kantor kelurahan desa apakah itu kewenangan pemerintah kabupaten untuk memperbaikinya atau tanggung jawab Pemerintah setempat seperti LuRah yg harus mengajukan proposal ke tingkat kabupaten agar segera di tindak lanjuti ?#Lokasi - Kab/Kota : cilacap barat - Kec : majenang - Desa : padangsari
Belum Direspon
Jumat, 03 Juni 2022 - 10:09 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 03 Juni 2022 - 10:27 WIB
Kabupaten Cilacap