Rincian Aduan : LGWP72062593

Selesai Public

KABUPATEN CILACAP, 03 Jun 2022

Apakah jalan yg menghubungkan Dari Desa saya tinggal sampai ke kota atau pasar adalah kewenangan pemeritah kabupaten untuk memperbaikinya Atau tanggung jawab pemerintah setempat Misalkan Lurah atau bupati ? Untuk mengusulkan perbaikan jalan di kampung2 yg sudah bobrok. Mohon beri penjelasan Kepada siapa saya harus mengadukan jalan yg rusak. Jalan dari rumah saya ke kantor kelurahan desa apakah itu kewenangan pemerintah kabupaten untuk memperbaikinya atau tanggung jawab Pemerintah setempat seperti LuRah yg harus mengajukan proposal ke tingkat kabupaten agar segera di tindak lanjuti ?#Lokasi - Kab/Kota : cilacap barat - Kec : majenang - Desa : padangsari

0 Orang Menandai Aduan Ini