Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP72062593

Rincian Aduan

LGWP72062593

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
03 Jun 2022
0 ditandai
Apakah jalan yg menghubungkan Dari Desa saya tinggal sampai ke kota atau pasar adalah kewenangan pemeritah kabupaten untuk memperbaikinya Atau tanggung jawab pemerintah setempat Misalkan Lurah atau bupati ? Untuk mengusulkan perbaikan jalan di kampung2 yg sudah bobrok. Mohon beri penjelasan Kepada siapa saya harus mengadukan jalan yg rusak. Jalan dari rumah saya ke kantor kelurahan desa apakah itu kewenangan pemerintah kabupaten untuk memperbaikinya atau tanggung jawab Pemerintah setempat seperti LuRah yg harus mengajukan proposal ke tingkat kabupaten agar segera di tindak lanjuti ?#Lokasi - Kab/Kota : cilacap barat - Kec : majenang - Desa : padangsari

Disposisi

Jumat, 03 Juni 2022 - 10:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Jumat, 03 Juni 2022 - 10:27 WIB

Kabupaten Cilacap

Terimakasih laporannya segera kami koordinasikan dan tindaklanjuti