Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP72062593
Rincian Aduan
LGWP72062593
Selesai
Public
Apakah jalan yg menghubungkan Dari Desa saya tinggal sampai ke kota atau pasar adalah kewenangan pemeritah kabupaten untuk memperbaikinya
Atau tanggung jawab pemerintah setempat
Misalkan Lurah atau bupati ?
Untuk mengusulkan perbaikan jalan di kampung2 yg sudah bobrok.
Mohon beri penjelasan
Kepada siapa saya harus mengadukan jalan yg rusak. Jalan dari rumah saya ke kantor kelurahan desa apakah itu kewenangan pemerintah kabupaten untuk memperbaikinya atau tanggung jawab Pemerintah setempat seperti LuRah yg harus mengajukan proposal ke tingkat kabupaten agar segera di tindak lanjuti ?#Lokasi
- Kab/Kota : cilacap barat
- Kec : majenang
- Desa : padangsari
Disposisi
Jumat, 03 Juni 2022 - 10:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Jumat, 03 Juni 2022 - 10:27 WIBKabupaten Cilacap
Terimakasih laporannya segera kami koordinasikan dan tindaklanjuti