Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP71913381
KABUPATEN BATANG, 30 Jun 2020
Assalamualaikun wr wb Pak Gub. Saya GTT SMK Negeri di Jawa Tengah dan kebetulan sudah bersertifikat pendidik, yang saya tanyakan apakah di Provinsi Jawa Tengah tidak ada kebijakan mengenai pemberian TPG bagi GTT di SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah, padahal sesuai dengan UU guru dan dosen, bahwa yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan TPG, seperti halnya teman-teman guru PNS dan guru di sekolah swasta. Demikian pertanyaan saya. Mohon maaf bila ada kata-kata yang kurang berkenan. Wassalamualaikum wr wb.
Disposisi
Selasa, 30 Juni 2020 - 12:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 30 Juni 2020 - 14:46 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, pasal 8 secara tegas menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak boleh mengangkat tenaga honorer;
3. Sertifikat Pendidik adalah Menentukan kelayakan guru didalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran yang professional yang didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Jadi seorang guru mendapatkan sertifikat Pendidik itu adalah keharusan karena guru tersebut layak untuk mengajar.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah, Salah satu Kriteria Penerima Tunjangan Profesi adalah Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan Profesi memenuhi syarat. Jadi untuk GTT belum bias diusulkan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.
Selesai
Selasa, 30 Juni 2020 - 14:47 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN