Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP71817405
Rincian Aduan
LGWP71817405
Lampiran
Disposisi
Minggu, 06 Juli 2025 - 18:06 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 07 Juli 2025 - 07:32 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Terima kasih atas laporan anda.
Progress
Selasa, 08 Juli 2025 - 07:28 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
terima kasih atas aduan Anda.
Dikembalikan
Rabu, 09 Juli 2025 - 15:00 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Persetujuan Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan lokasi kegiatan usaha, sehingga Kegiatan PT Pentawira Agraha Sakti yang berlokasi di Kabupaten Blora, Persetujuan Lingkungan-nya merupakan kewenangan Kabupaten Blora.
Untuk selanjutnya, dapat berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora
Disposisi
Rabu, 09 Juli 2025 - 18:16 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 09 Juli 2025 - 19:54 WIBKabupaten Blora
Progress
Rabu, 09 Juli 2025 - 19:54 WIBKabupaten Blora
Progress
Kamis, 10 Juli 2025 - 17:43 WIBKabupaten Blora
Progress
Selasa, 15 Juli 2025 - 13:39 WIBKabupaten Blora
Rapat Progres / Capaian Perijinan Berusaha PT. Pentawira:
1. Bersurat ke DLH Provinsi untuk audiensi atau klarifikasi perijinan persetujuan lingkungan PT. Pentawira apakah mau dilanjut persetujuannya atau dicabut yang rencananya dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 yang diundang:
DLH Kab. Blora (2 orang)
POL PP Kab. Blora (2 orang)
DPUPR Kab. Blora (2 orang)
DPMPTSP Kab. Blora (2 orang)
PT. Pentawira (4 orang)
2. Apabila PL-nya dicabut agar diproses awal menjadi dokumen AMDAL yang menjadi kewenangan DLH Kabupaten.
3. PT. Pentawira disarankan membuat surat kepada Bupati Blora terkait uji coba operasional batu kapur dengan jangka waktu sampai dengan November 2025 tembusan OPD Teknis yang membidangi. Surat akan dibuat minggu ini.
Selesai
Selasa, 22 Juli 2025 - 13:23 WIBKabupaten Blora
Rapat Progres / Capaian Perijinan Berusaha PT. Pentawira:
1. Bersurat ke DLH Provinsi untuk audiensi atau klarifikasi perijinan persetujuan lingkungan PT. Pentawira apakah mau dilanjut persetujuannya atau dicabut yang rencananya dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 yang diundang:
DLH Kab. Blora (2 orang)
POL PP Kab. Blora (2 orang)
DPUPR Kab. Blora (2 orang)
DPMPTSP Kab. Blora (2 orang)
PT. Pentawira (4 orang)
2. Apabila PL-nya dicabut agar diproses awal menjadi dokumen AMDAL yang menjadi kewenangan DLH Kabupaten.
3. PT. Pentawira disarankan membuat surat kepada Bupati Blora terkait uji coba operasional batu kapur dengan jangka waktu sampai dengan November 2025 tembusan OPD Teknis yang membidangi. Surat akan dibuat minggu ini.