Rincian Aduan : LGWP71759569

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 30 May 2020

Assalamualaikum wr wb ... Kpd Yth Bpk Gubernur berikut jajarannya Bersama ini saya mohon penjelasannya bagaimanakah apa bila ada perangkat desa yang sudah tidak mampu lagi melaksanakan tugasnya sebagai perangkat desa di karenakan sakit baik jasmani maupun rohani yang sudah bertahun2. Bagaimana PerGub maupun PerDa nya, mohon penjelasannya, matur nuwun Bpk Gubernur

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 30 Mei 2020 - 15:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Selasa, 02 Juni 2020 - 07:05 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Selasa, 02 Juni 2020 - 07:56 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diatur dgn Perda dan dilaksanakan dgn Peraturan Bupati maka untk Kabupaten Purbalingga Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diatur Perda dn Perbup Kab Purbalingga untk lbh jelasnya, Sdr agr berkoordinasi dgn  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Purbalingga

Selesai

Selasa, 02 Juni 2020 - 08:02 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab