Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP71752051

Rincian Aduan

LGWP71752051

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
22 Oct 2022
0 ditandai
selamat sore pak ganjar mohon pencerahanya dan solusinya untuk kami tenaga non asn tidak nakes fasilitas kesehatan dipuskesmas tapi tidak mendapatkan formasi dan afirmasi, kita sama sama bekerja dipuskemas di fasilitas kesehatan , bekerja juga sudah bertahun tahun, mengapa hanya nakes saja yg terdata di sisdmk dan mendapat kan formasi dan afirmasi untuk ikut seleksi pppk, bagaimana dengan nasib kita pak ganjar yg sama sama sudah mengabdi bertahun tahun di fasilitas kesehatan puskesmas.Terimakasih ????

Disposisi

Minggu, 23 Oktober 2022 - 05:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Senin, 24 Oktober 2022 - 08:33 WIB

DINAS KESEHATAN

aduan kami terima dan tindaklanjuti 

Progress

Senin, 24 Oktober 2022 - 14:32 WIB

DINAS KESEHATAN

kami sampaikan jawaban dinkes sragen 
Terima kasih atas masukannya. Dapat kami sampaikan bahwa pendataan Non ASN Tahun 2022 adalah berdasarkan Surat Menpan Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022. Dalam ketentuan surat tersebut  diantaranya, bahwa yang masuk dalam pendataan adalah tenaga kesehatan yang mempunyai SK dan mendapatkan honor  dari APBD/APBN /barang jasa, mempunyai masa kerja pengabdian 1 th per 31 des 2021, usia min 20 th dan maksimal 56 th per 31-12-2021, atau tenaga Non ASN tersebut adalah Tenaga Honorer K2.
Terima kasih.

Selesai

Senin, 24 Oktober 2022 - 14:32 WIB

DINAS KESEHATAN

aduan kami jawab terimakasih