Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP71752051
Rincian Aduan
LGWP71752051
Selesai
Public
selamat sore pak ganjar mohon pencerahanya dan solusinya untuk kami tenaga non asn tidak nakes fasilitas kesehatan dipuskesmas tapi tidak mendapatkan formasi dan afirmasi, kita sama sama bekerja dipuskemas di fasilitas kesehatan , bekerja juga sudah bertahun tahun, mengapa hanya nakes saja yg terdata di sisdmk dan mendapat kan formasi dan afirmasi untuk ikut seleksi pppk, bagaimana dengan nasib kita pak ganjar yg sama sama sudah mengabdi bertahun tahun di fasilitas kesehatan puskesmas.Terimakasih ????
Topik
Disposisi
Minggu, 23 Oktober 2022 - 05:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Senin, 24 Oktober 2022 - 08:33 WIBDINAS KESEHATAN
aduan kami terima dan tindaklanjuti
Progress
Senin, 24 Oktober 2022 - 14:32 WIBDINAS KESEHATAN
kami sampaikan jawaban dinkes sragen
Terima kasih atas masukannya. Dapat kami sampaikan bahwa pendataan Non ASN Tahun 2022 adalah berdasarkan Surat Menpan Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022. Dalam ketentuan surat tersebut diantaranya, bahwa yang masuk dalam pendataan adalah tenaga kesehatan yang mempunyai SK dan mendapatkan honor dari APBD/APBN /barang jasa, mempunyai masa kerja pengabdian 1 th per 31 des 2021, usia min 20 th dan maksimal 56 th per 31-12-2021, atau tenaga Non ASN tersebut adalah Tenaga Honorer K2.
Terima kasih.
Selesai
Senin, 24 Oktober 2022 - 14:32 WIBDINAS KESEHATAN
aduan kami jawab terimakasih