Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP71702525
Rincian Aduan
LGWP71702525
Lampiran
Disposisi
Rabu, 08 November 2023 - 12:14 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 10 November 2023 - 07:50 WIBKabupaten Tegal
Terimakasih atas partispasi dan laporannya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng.Perial keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Penannaman Modal Terpadu Satu Pintu apakah perumahan tersebut sudah berijin atau masih dalam proses perijinan.Mekaten nggih
Progress
Rabu, 22 November 2023 - 08:57 WIBKabupaten Tegal
Selamat pagi salam sehat sejahtera untuk kita semua. Berdasarkan koordinasi kam dengan Dinas PMTSP dapat kami sampaikan sebagai berikut bahwasanya perihal perijinan perumahan samping PT Hamana Work Indonesia desa Munjungagung Kec. Kramat Kab. Tegal.
Berdasarkan hal tersebut , tim DPMPTSP Kab. Tegal sudah melakukan peninjauan lokasi pada hari Rabu, 13 Nopember 2023 dan pihak pengelola memberikan dokumen pembangunan rumah tersebut yaitu :
1. Surat Kepala Disperkimtaru Kab. Tegal No. 591.3/07/923/2021 tgl 18 November 2021 tentang Rekomendasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang..dan lokasi tersebut Diperbolehkan untuk pengembangan perumahan.
2. Surat ijin melakukan pembangunan kawasan tempat tinggal dari Kades Munjungagung Kec. Kramat Kab. Tegal No. 470/287/XI/2021 tgl 9 Nopember 2021
3. Permohonan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) lewat E-PBG tgl 30 Maret 2023.
Demikian yang dapat kami sampaikan..terima kasih.
Selesai
Rabu, 22 November 2023 - 08:59 WIBKabupaten Tegal
Selamat pagi salam sehat sejahtera untuk kita semua. Berdasarkan koordinasi kami dengan Dinas PMTSP perihal perijinan perumahan samping PT Hamana Work Indonesia desa Munjungagung Kec. Kramat Kab. Tegal.dapat kami sampaikan sebagai berikut
tim DPMTSP Kab. Tegal sudah melakukan peninjauan lokasi pada hari Rabu, 13 Nopember 2023 dan pihak pengelola memberikan dokumen pembangunan rumah tersebut yaitu :
1. Surat Kepala Disperkimtaru Kab. Tegal No. 591.3/07/923/2021 tgl 18 November 2021 tentang Rekomendasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang..dan lokasi tersebut Diperbolehkan untuk pengembangan perumahan.
2. Surat ijin melakukan pembangunan kawasan tempat tinggal dari Kades Munjungagung Kec. Kramat Kab. Tegal No. 470/287/XI/2021 tgl 9 Nopember 2021
3. Permohonan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) lewat E-PBG tgl 30 Maret 2023.
Demikian yang dapat kami sampaikan..terima kasih.