Rincian Aduan : LGWP71548651

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 17 Apr 2020

Asallamualaikum wr, wb,.. Salam hormat kepada bapak gubernur dan dinas terkait.. ,dengan ini saya mohon kepada bapak gubernur untuk membatu kami warga atau rakyat wilayah semarang dan sekitarnya ,dengan adanya dampak virus corona ini sangat berdampak pada kami terutama masalah ekonomi, untuk penghasilan kami para pemakai jasa kur khususnya dari hasil jualan kami hanya mampu untu kebutuhan makan pak, tapi kami masih terbabani dengan kewajiban kami agar membayar angsuran, dan pada waktu kami ingin mengajukan untuk penangguhan atau mundur angsuran sperti info dari bapak presiden ternyata ada masalah pak di mana kami hanya dapat jawaban kalau belum ada surat resmi dr kemenko, maka dari itu saya mohon kepada bapak agar membatu kami agar memberikan jalan atau solusi untuk masalah ini.. Atas perhatianya saya ucapkan terimakasih.. ,semoga khususnya bapak gubernur dan kita semua di berikan kesehatan dan keselamatan, dan semoga cobaan virus ini segera usai aamiin.. ????

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 17 April 2020 - 14:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Minggu, 19 April 2020 - 11:42 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selalu Komunikasikan dengan Pihak Bank untuk supaya dicarikan jalan tengah yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 09:43 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 09:43 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466