Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP71510677

Rincian Aduan

LGWP71510677

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
15 Sep 2022
0 ditandai
Selamat pagi pak / ibu di tempat. Saya sangat berterima kasih dan appreciate aduan yang pernah saya tulis lewat DM instagram , semua perangkat desa telah di tindak lanjuti menurut cerita dari para warga , karena posisi saya skrg sedang tidak di wonosobo. Dan saya dengar mereka harus mengembalikan uang masing" individu 50jt, termasuk kepala desa setempat hingga kepala masing" dusun. Tapi yang mau saya tanyakan kali ini ialah? 1. Apakah mereka masih boleh dan di tugaskan di kelurahan itu? 2. UUD yang harus di ikuti apakah tidak ada tindak pidana untuk ditahan minimal 1 tahun? 3. Apakah salah perangkat DESA boleh mendapatkan bantuan listrik spedometer dan uang? Kalau menurut saya , yang mendapatkan itu adalah seorang GURU TK dan merangkap menjadi salah 1 perangkat DESA NGADIKERSO. Kepada bapak/ ibu yang terhormat , sampaikan ini kepada BAPAK GANJAR PRANOWO SELAKU GUBERNUR JATENG. Dan memang alamat KTP saya pribadi yang sekarang bukan di Wonosobo, tapi karena ibu saya tinggal di area keluarahan NGADIKERSO , DUSUN bendungan tepatnya. Tapi saya tetap menjadi WNI yang peduli akan keadilan.

Disposisi

Kamis, 15 September 2022 - 11:16 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo

Verifikasi

Kamis, 15 September 2022 - 15:16 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan Diterima 

Progress

Kamis, 15 September 2022 - 15:17 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan diteruskan ke DinsosPMD Kabupaten Wonosobo

Selesai

Selasa, 06 Desember 2022 - 10:40 WIB

Kabupaten Wonosobo

Terimakasih sudah menghubungi kami, terkait dengan aduan Saudara dapat kami sampaikan bahwa menurut peraturan perundang-undangan atau peraturan lainnya jika perangkat desa terbukti melakukan kesalahan maka akan diberikan sanksi yang akan berimplikasi terhadap pekerjaannya, dan untuk saat ini permasalahan di Desa Ngadikerso masih dalam proses hukum