driver mobil dinas nopol H 1451 XA tidak pakai sabuk keselamatan dalam berkendara.. Jumat 17 april 2026 pukul 09.35 WIB di Jl Raya Mr Moch Ichsan ngaliyan semarang
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP71491374
Disposisi
Jumat, 17 April 2026 - 11:55 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 21 April 2026 - 10:01 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih atas laporan yang Bapak/Ibu sampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamannya, aduan anda telah kami teruskan ke kantor pertanahan terkait.
Progress
Selasa, 21 April 2026 - 13:52 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih atas pengaduan yang disampaikan. Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.
Menindaklanjuti hal ini, kami telah memberikan pembinaan dan pengingat kepada pengemudi yang bersangkutan agar selalu mematuhi ketentuan berlalu lintas, termasuk penggunaan sabuk keselamatan.
Ke depan, kami akan meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Demikian disampaikan, terima kasih.
Progress
Rabu, 22 April 2026 - 14:26 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Yth. Pelapor,
Terima kasih atas laporan dan kepedulian Anda terhadap kedisiplinan jajaran kami di jalan raya.
Menanggapi aduan terkait pengemudi kendaraan dinas dengan nomor polisi H 1451 XA yang terpantau tidak menggunakan sabuk keselamatan pada Jumat, 17 April 2026, di Jl. Raya Mr. Moch Ichsan, Ngaliyan, kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan pelanggaran aturan lalu lintas yang terjadi.
Laporan ini telah kami teruskan kepada Bagian Tata Usaha (Subbag Umum) untuk dilakukan identifikasi personel dan pemberian teguran keras serta pembinaan sesuai dengan peraturan disiplin pegawai yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh awak kendaraan dinas Kantor Pertanahan Kota Semarang menjadi teladan dalam tertib berlalu lintas.
Terima kasih telah membantu kami menjadi lebih baik.
Hormat kami,
Humas Kantor Pertanahan Kota Semarang
Progress
Kamis, 23 April 2026 - 08:31 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Yth. Pelapor,
Terima kasih atas laporan dan kepedulian Anda terhadap kedisiplinan jajaran kami. Menindaklanjuti aduan Anda terkait kendaraan dinas H 1451 XA, kami telah melakukan pemeriksaan internal melalui Subbagian Tata Usaha terhadap pengemudi yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil klarifikasi, pengemudi menyatakan telah menggunakan sabuk pengaman sesuai prosedur keselamatan. Kami juga telah melakukan verifikasi terhadap bukti dokumentasi yang diterima, namun karena kondisi visual pada foto belum cukup detail untuk memperlihatkan kondisi di dalam kabin secara jelas, kami belum dapat mengonfrontasi keterangan pengemudi lebih lanjut.
Meski demikian, pihak manajemen telah memberikan teguran lisan sebagai langkah pembinaan dan pengingat bagi yang bersangkutan untuk selalu disiplin dalam berlalu lintas. Kami juga menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran lalu lintas dan konsekuensi hukumnya (seperti denda tilang) merupakan tanggung jawab penuh pengemudi yang bersangkutan.
Terima kasih telah membantu kami untuk terus berbenah.
Hormat kami,
Humas Kantor Pertanahan Kota Semarang
Selesai
Senin, 27 April 2026 - 08:31 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi kami melalui kanal pengaduan yang tersedia atau bisa melalui WhatsApp pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000. Terima kasih atas pengaduan yang telah disampaikan.