Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP71360108
Rincian Aduan
LGWP71360108
Selesai
Public
Ijin lapor.kami akan membangun tanah kapling SHM di kec.mijen kel.kedungpane jl.kp Kedungpane Gg Kauman. Dalam proses saya ijin ke rw dan tetua warga untuk memasukan material bangun kami diminta mengisi kas rt sebesar Rp 2.000.000 dan membayar portal sebesar Rp 15.000 per mobil. Padahal tarif tsb adalah tarif portal akses tamu pemancingan pinggiran waduk jatibarang. Sebagai warga kota semarang yg berencana pindah tinggal di wilayah tsb agak kaget dengan nominal yg harus kami bayar karena masih ada hal2 lain yg kami bayar untuk "permisi" dengan warga lokal diluar pungutan diatas. Di tempat tinggal kami sebelumnya di Tlogosari tidak seperti itu..
Sebagai informasi tambahan, kami semua yg memiliki tanah di kavling tsb (sekitar 20 kavling) ditarik iuran yg sama dengan warga.
Mohon pencerahan dan bantuan nya..
Disposisi
Senin, 26 Mei 2025 - 08:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Senin, 26 Mei 2025 - 09:33 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- INSPEKTORAT
Progress
Senin, 26 Mei 2025 - 15:07 WIBKota Semarang
Selamat sore, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti
Progress
Selasa, 10 Juni 2025 - 15:09 WIBKota Semarang
Laporan Anda sedang dalam proses tindak lanjut oleh Tim Saber Pungli
Selesai
Kamis, 19 Juni 2025 - 15:17 WIBKota Semarang
Laporan telah selesai ditindaklanjuti dengan dilakukannya mediasi antara pelapor , Ketua RT 03 dan ketua RW 01 , dan sudah mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak