Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP71360108

Rincian Aduan

LGWP71360108

Selesai Public
KOTA SEMARANG
26 May 2025
0 ditandai
Ijin lapor.kami akan membangun tanah kapling SHM di kec.mijen kel.kedungpane jl.kp Kedungpane Gg Kauman. Dalam proses saya ijin ke rw dan tetua warga untuk memasukan material bangun kami diminta mengisi kas rt sebesar Rp 2.000.000 dan membayar portal sebesar Rp 15.000 per mobil. Padahal tarif tsb adalah tarif portal akses tamu pemancingan pinggiran waduk jatibarang. Sebagai warga kota semarang yg berencana pindah tinggal di wilayah tsb agak kaget dengan nominal yg harus kami bayar karena masih ada hal2 lain yg kami bayar untuk "permisi" dengan warga lokal diluar pungutan diatas. Di tempat tinggal kami sebelumnya di Tlogosari tidak seperti itu.. Sebagai informasi tambahan, kami semua yg memiliki tanah di kavling tsb (sekitar 20 kavling) ditarik iuran yg sama dengan warga. Mohon pencerahan dan bantuan nya..

Disposisi

Senin, 26 Mei 2025 - 08:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Senin, 26 Mei 2025 - 09:33 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - INSPEKTORAT

Progress

Senin, 26 Mei 2025 - 15:07 WIB

Kota Semarang

Selamat sore, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti

Progress

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:09 WIB

Kota Semarang

Laporan Anda sedang dalam proses tindak lanjut oleh Tim Saber Pungli

Selesai

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:17 WIB

Kota Semarang

Laporan telah selesai ditindaklanjuti dengan dilakukannya mediasi antara pelapor , Ketua RT 03 dan ketua RW 01 , dan sudah mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak