Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP71360108
KOTA SEMARANG, 26 May 2025
Ijin lapor.kami akan membangun tanah kapling SHM di kec.mijen kel.kedungpane jl.kp Kedungpane Gg Kauman. Dalam proses saya ijin ke rw dan tetua warga untuk memasukan material bangun kami diminta mengisi kas rt sebesar Rp 2.000.000 dan membayar portal sebesar Rp 15.000 per mobil. Padahal tarif tsb adalah tarif portal akses tamu pemancingan pinggiran waduk jatibarang. Sebagai warga kota semarang yg berencana pindah tinggal di wilayah tsb agak kaget dengan nominal yg harus kami bayar karena masih ada hal2 lain yg kami bayar untuk "permisi" dengan warga lokal diluar pungutan diatas. Di tempat tinggal kami sebelumnya di Tlogosari tidak seperti itu.. Sebagai informasi tambahan, kami semua yg memiliki tanah di kavling tsb (sekitar 20 kavling) ditarik iuran yg sama dengan warga. Mohon pencerahan dan bantuan nya..
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 26 Mei 2025 - 08:14 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 26 Mei 2025 - 09:33 WIB
Kota Semarang